Viral Medsos

Mahfud MD: Pemerintah Belum Putuskan Mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Wapres Tak Ingin Ada Penutupan

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Al Zaytun sebagai institusi pendidikan harus diselamatkan agar tidak ada penyimpangan di dalamnya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id
LOKASI PONPES AL-ZAYTUN DI INDRAMAYU - Setelah 30 tahun berdiri, kini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu itu menjadi polemik nasional. Pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ini beridiri pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H. Kini izin operasional pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara ini terancam dibekukan oleh Kementerian Agama setelah kontroversi pemimpinnya, Panji Gumilang. (Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id) 

Kasus ini pun telah naik tahap penyidikan. Laporan dugaan penistaan agama dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Dalam laporan itu, Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Menurut Ihsan, materi dugaan penistaan yang diduga dilakukan Panji sudah diserahkan ke penyidik.

Beberapa di antaranya soal ajaran terkait memperbolehkan perempuan menjadi khatib serta pernyataan Panji soal yang menyangkal bahwa Al Quran bukan firman Tuhan.

"Dalam Islam jelas dikatakan bahwa salat Jumat itu hanya berlaku sunah untuk perempuan, tidak wajib. Dan khatib itu hanya laki-laki, tidak boleh perempuan. Ini jelas sangat menistakan agama," kata Ihsan.

"Kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," ujar dia.

Mahfud: Segera Akan Ada Tersangka

Sementara, Mahfud MD mengungkapkan, proses hukum terkait kontroversi Al Zaytun akan terus berlanjut, bahkan bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Mahfud tidak menyebutkan secara lugas siapa yang menjadi tersangka dan pasal apa yang akan menjeratnya. Tetapi, ia mengatakan, kasus itu sudah masuk dalam tahap penyidikan. "Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," kata Mahfud, Selasa.

Diketahui, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor pemimpin Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan.

Panji Gumilang juga sudah diperiksa oleh Bareskrim selama sembilan jam pada 3 Juli 2023 lalu. Usai memeriksa Panji, penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, awal pekan ini.

Untuk diketahui, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena memberikan ajaran menyimpang di Al Zaytun.

Izin ponpes belum dicabut

Meski proses hukum berlanjut, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk mencabut atau membekukan izin Ponpes Al Zaytun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved