Viral Medsos

Mahfud MD: Pemerintah Belum Putuskan Mencabut Izin Ponpes Al-Zaytun, Wapres Tak Ingin Ada Penutupan

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan bahwa Al Zaytun sebagai institusi pendidikan harus diselamatkan agar tidak ada penyimpangan di dalamnya.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id
LOKASI PONPES AL-ZAYTUN DI INDRAMAYU - Setelah 30 tahun berdiri, kini pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun yang terletak di Indramayu itu menjadi polemik nasional. Pondok pesantren (ponpes) yang terletak di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, ini beridiri pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H. Kini izin operasional pondok pesantren terbesar di Asia Tenggara ini terancam dibekukan oleh Kementerian Agama setelah kontroversi pemimpinnya, Panji Gumilang. (Kolase Tribun-medan.com/www.al-zaytun.sch.id) 

Hal itu diungkap Wapres Ma’ruf Amin pada Rabu (5/7/2023) di Jakarta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pembinaan ini, kata Maruf Amin, dilakukan agar para santri Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dapat mengeyam pendidikan yang baik.

Maruf Amin mengakui saat ini sejumlah masyarakat menuntut pembubaran Pondok Pesantren Al Zaytun akibat dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinannya, Panji Gumilang.

Meski begitu, Maruf Amin mengingatkan bahwa sangat banyak santri yang harus dipenuhi hak belajarnya.

Selengkapnya tonton video : 

Selain Penistaan Agama, Polri Juga Temukan Indikasi Ujaran Kebencian Panji Gumilang

Di sisi lain, Badan Reserse Krimnal (Bareskrim) Polri mengungkapkan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang juga dijerat pasal terkait ujaran kebencian.

Adapun Panji Gumilang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama terkait kontroversi Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro juga mengatakan, penyidik telah melakukan gelar perkara tambahan pada Rabu (5/7/2023) kemarin.

“Kemarin siang juga dilaksanakan gelar perkara tambahan karena ditemukan oleh penyidik pidana lain dengan persangkaan tambahan yaitu Pasal 45a Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” ungkap Djuhandhani saat dikonfirmasi, Kamis (6/7/2023).

Adapun bunyi Pasal 45a Ayat (2) adalah “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Djuhandhani mengatakan, perkara Panji terkait peninstaan agama dan ujaran kebencian dan penistaan agama akan dijadikan dalam satu berkas perkara.

Menurut dia, penyidik juga sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) perkara Panji ke Kejaksaan.

“Kemudian penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” ujar dia.

Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan penistaan agama oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) Ihsan Tanjung.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved