Penggeledahan

TIM KEJAGUNG ke Medan Geledah 3 Kantor, Wilmar, Musim Mas, Permata Hijau, Sita 14 Ribu Hektare Lahan

Tim Kejaksaan Agung RI ternyata beberapa hari lalu menggeledah tiga kantor terkait kasus dugaan korupsi ekspor CPO

Editor: Array A Argus
DOK KEJAGUNG RI
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI menyita sejumlah uang beserta belasan ribu hektare tanah usai menggeledah tiga kantor perusahaan minyak di Kota Medan beberapa hari lalu 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Tim Kejaksaan Agung RI beberapa hari lalu melakukan penggeledahan di tiga tempat Kota Medan.

Adapun yang digeledah merupakan kantor perusahaan minyak.

Ketiga kantor itu yakni PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), dan PT Permata Hijau Group (PHG).

Baca juga: Oknum Polres Batubara dan Kejari Batubara Diduga Lakukan Pemerasan, Jaksa Berkali-kali Minta Uang

Penggeledahan berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022-April 2022.

Pada Kamis (6/7/2023) kemarin, tim penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) mendatangi satu persatu kantor perusahaan minyak yang berada di tempat terpisah itu.

Tim mendatangi kantor Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) yang ada di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.

Baca juga: Dituding Memeras Rp 83 Juta, 4 Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kemudian, tim Jampidsus Kejagung juga mendatangi Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) yang ada di Jalan KL Yos Sudarso KM 7,8 Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Terakhir, tim Kejagung juga menyambangi Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) yang ada di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.

"Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di tiga tempat dalam perkara ekspor CPO," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/7/2023).

Baca juga: Nyabu di Hotel, Briptu B, Anggota Polres Batubara Ternyata Dilaporkan Istri Sendiri

Dari upaya paksa tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah aset diduga terkait dengan perkara.

Dari Kantor Musim Mas, disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Dari Kantor Wilmar Group, disita tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Sementara dari Kantor PT Permata Hijau Group disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.

Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000.

Baca juga: SAH, Kajati Sumut Bakal Pecat Jaksa Kejari Batubara yang Lakukan Pemerasan

Selain itu juga mata uang dolar AS sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200 dolar AS, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dolar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total Sin$250.450.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved