Berita Viral
VIRAL Suami Iklankan Istri untuk Layani Pria Lain, Aksi Istri dan Pelanggan Ditonton Suami
Sungguh di luar dugaan apa yang dilakukan seorang suami di Gunungkidul ini. Bagaimana tidak, ia nekat mengiklankan istrinya di media sosial untuk lay
TRIBUN-MEDAN.com - Sungguh di luar dugaan apa yang dilakukan seorang suami di Gunungkidul ini.
Bagaimana tidak, ia nekat mengiklankan istrinya di media sosial untuk layanan seks.
Diketahui, Yuda Fitria Yanto (30) warga Desa Ngepung Bunder Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta tega menjual istrinya, TSN di sosial media layanan seks.
Hal tersebut dilakukan Yuda sejak setahun terakhir.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan tersangka mengiklankan istrinya di beberapa sosial media layanan seks.
Yuda menjual istrinya dengan tarif mulai dari Rp 600.000 hingga Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.
Mirisnya, layanan seks itu dilakukan di depan suami atau sang tersangka.
Pasangan suami istri tersebut ditangkap di Hotel Surya, Kecamatan Banjarsari, Kota surakarta pada Selasa (13/7/2023) pukul 23.00 WIB bersama satu pria lain.
Penangkapan berawal saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat jika ada ada dugaan pria menjual istrinya di hotel tersebut.
Lalu warga bersama anggota Unit PPA melakukan penyelidikan di Hotel Surya tepatnya di lantai tiga kamar 315.
Di kamar tersebut didapati seorang wanita dan dua orang laki-laki.
Mereka didapati baru saja selesai melakukan persetubuhan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual istrinya kepada tamu dengan tarif sebesar Rp 1,2 juta.
"Mereka akhirnya dibawa ke di Mapolresta Surakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Untuk motif, tersangka mengaku karena desakan perekonomian dan adanya kelainan seksual baik sang istri dan suami," kata Iwan saat konferensi pers, Jumat (7/7/2023).
Sudah 10 kali transaksi
Yuda Fitri dan istrinya telah memiliki anak berusia 4 tahun.
Sehari-hari Yuda bekerja sebagai tukang bengkel dan istrinya sebagai pelayan rumah makan.
Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, dirinya mulai menjual istrinya sejak 6 bulan hingga 1 tahun terakhir.
"Kurang lebih 10 kali, tawarkan ini melalui medsos (media sosial). Transaksi melalui cash dan transfer. Yang menyiapkan dan menentukan tempat, pelanggan," kata dia dalam pengakuannya.
Saat ditangkap di Solo, ia menjual istrinya seharga Rp 1,2 juta.
"Sembilan kali di Yogyakarta, satu kali di Solo. Tarif berbeda-beda. Tergantung, jarak tempuh," ujar dia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku mengaku khilaf dan terdesak kebutuhan ekonomi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 600.000, satu unit handphone, satu botol minuman keras merk iceland, satu buah kondom bekas pakai, buku register cek in hotel dan handuk serta kain di TKP.
Pelaku dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3-15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Serta pasal 12 UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| COKI PARDEDE Diduga Sindir Habib Jafar Soal Onad Ditangkap Narkoba:Waktu Gue Ditangkap Dia Gak Story |
|
|---|
| ROCKY GERUNG Sebut Menkeu Purbaya Punya Ambisi Jadi Capres: Sok Jago Padahal Tidak Punya Kemampuan |
|
|---|
| NASIB Istri Kades yang Pamer Uang Gepokan di Medsos Kini Kena 'Sentil' Pemkab: Harus Punya Empati |
|
|---|
| PILU Neni Nuraeni Tetap Dipenjara, Kini Menyusui Bayi di Tahanan, Padahal Cuma Kasus Kredit Mobil |
|
|---|
| MOBIL yang Angkut Babi di Nias Pakai Logo SPPG Bakal Dipolisikan, Kepala BGN: Penyalahgunaan Nama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/janda-muda-pasang-tarif-variatif-alami-hal-ini-saat-berhubungan-intim-dengan-brondong-28-tahun.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.