Berita Viral

Babak Baru Kisruh Ruko, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bukti Ketua RT Riang Rencana Bangun Chinatown

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Riang Prasetya diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Editor: Liska Rahayu
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua RT Riang Prasetya kini dituding ingin membuat Chinatown di lingkungannya.

Hal ini diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diketahui, kisruh puluhan ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum (fasum) di Jalan Niaga, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, dan dibongkrat aparat, hingga kini belum usai.

Bahkan, pihak pemilik ruko kini menyerang balik Ketua RT 11/RW 03 Pluit Riang Prasetya atas berbagai tuduhan dan pelanggaran hukum di balik kasus tersebut.

Riang Prasetya adalah ketua RT yang pertama kali mengadukan dan melaporkan soal penyerobotan lahan fasum oleh para pemilik ruko.

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Riang Prasetya diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Bahkan Kamaruddin Simanjuntak menunjukkan sejumlah bukti bahwa Riang Prasetya memiliki misi terselubung di balik kisruh puluhan ruko yang dituding serobot lahan fasum.

"Jadi di sini ada percakapan antara Pak RT dengan Pak RW," kata Kamaruddin menunjukkan bukti percakapan Riang perihal rencana pembangunan Chinatown, Senin (10/7/2023). 

Kamaruddin menambahkan, pembongkaran ruko dengan dalih menyerobot fasum hanyalah cara Riang untuk bisa membangun proyek Chinatown di lingkungannya.

"Dengan wacana ini (Chinatown), maka harus ada pelaksanaan normalisasi pelebaran jalan dan fungsi saluran got," ungkapnya membacakan percakapan daring Riang.

Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga.
Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga. (Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy)

Kepada awak media, Kamaruddin juga memperlihatkan gambaran Chinatown yang diduga akan dibangun Riang di area Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga Pluit.

"Dia yang menggagas siapa yang ada di belakangnya nanti akan saya informasikan pasca dia diperiksa polisi," pungkasnya. 

Sebelumnya Advokat Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pemilik ruko blok Z4 Utara dan Z8 Selatan Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, yang dituding menyerobot lahan fasilitas umum, oleh Ketua RT setempat Riang Prasetya.

Usai ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak langsung melaporkan Ketua RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya atas dugaan beberapa pelanggaran hukum.

Menurut Kamaruddin Simanjuntak, pelaporan ini dilakukan usai somasi yang dilakukan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang Prasetya tidak dihiraukan.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved