Berita Viral

Babak Baru Kisruh Ruko, Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Bukti Ketua RT Riang Rencana Bangun Chinatown

Kuasa hukum pemilik ruko, Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan bahwa Riang Prasetya diduga kuat melakukan beberapa pelanggaran hukum dalam kasus ini.

Editor: Liska Rahayu
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kuasa hukum pemilik ruko di Niaga Pluit, Kamaruddin Simanjuntak tunjukkan bukti bahwa Ketua RT Riang Prasetya berencana bangun Chinatown di sana dengan menuduh pemilik ruko menyerobot lahan fasum warga. 

Selain itu amaruddin Simanjuntak menuding Riang Prasetya dibekingi para jawara atas aksi frontalnya menuntut pembongkaran puluhan ruko di lingkungannya.

Alasan itulah yang membuat Kamaruddin mempolisikan Riang Prasetya.

Menurut Kamaruddin jika tidak dihentikan dengan dipolisikan, Riang diduga akan menyewakan lahan lingkungan RT 11/RW 03 Kelurahan Pluit untuk pembangunan Chinatown.

"Jawara ini artinya mereka merancang Chinatown di area jalan itu tidak tahu dua meter, tiga meter kali berapa meter yang hendak disewakan," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

"Tetapi apabila masyarakat tidak kompak tentu bisa kemungkinan terjadi," sambungnya.

Kamaruddin mengaku mendapatkan informasi tersebut dari aparat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak dijelaskan identitasnya.

"Itu berdasarkan analisa dan informasi dari pemerintah daerah. Sampai sekarang belum kejadian tapi sedang bermain di jalur belakang," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, pelaporan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya dilakukan karena somasi yang dilayangkan pemilik ruko sebanyak tiga kali kepada Riang tidak dihiraukan.

"Pemilik ruko telah melakukan somasi, baik somasi pertama dan somasi kedua kepada RT, RT ini namanya Riang Prasetya, kemudian pada saat somasi ketiga dijawab oleh mereka itu tidak benar semua, jawabannya tidak sepadan yang diperoleh dari warga," kata Kamaruddin, Jumat (23/6/2023).

Kamaruddin menambahkan, pihaknya melaporkan Riang Prasetya ke Polda Metro Jaya pada 21 Juni 2023 dalam laporan polisi nomor LP/B/3566/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Karena terlambat dijawab oleh Pak RT ini dan tak ada rasa penyesalan, maka kami laporkan ke polisi," ungkapnya.

Kamaruddin menuding Riang melakukan tindak pidana pengrusakan, pemalsuan dan penggelapan dalam jabatannya sebagai ketua RT.

"(Sebagaimana dimaksud) dalam pasal 170 KUHP dan atau pasal 406 KUHP dan atau pasal 263 dan atau 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP dan atau pasal 55 KUHP," ujarnya.

Riang diduga bertindak semena-mena membongkar paksa sejumlah ruko dalam kasus ruku serobot lahan fasum di lingkungannya.

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding Riang lakukan pemalsuan kwitansi iuran warga terkait peremajaan fasilitas umum di lingkungan ruko RT 011 RW 03 Pluit.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved