Berita Viral

Kisah Pilu Eli Chuherli, Guru SMK Buta Disiram Air Keras, Berobat Pakai BPJS Malah Ditolak

Derita Eli Chuherli semakin terasa karena dirinya tak bisa berobat karena BPJS miliknya ditolak pihak rumah sakit.

Dokumen Dedi Mulyadi
Guru korban penyiraman air keras matanya buta ditolak BPJS. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sedih sekali nasib seorang guru asal Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli ini.

Dia jadi korban penyiraman air keras hingga matanya buta.

Eli Chuherli kini tidak bisa melihat lagi karena menjadi korban penyiraman air keras.

Derita Eli Chuherli semakin terasa karena dirinya tak bisa berobat karena BPJS miliknya ditolak pihak rumah sakit.

Lantas, apa penyebab BPJS guru sejarah di SMKN 2 Karawang ditolak rumah sakit?

Nasib malang dialami seorang guru SMKN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli, usai jadi korban penyiraman air keras yang membuat matanya buta dan diduga dilakukan rekan bisnisnya, Ade Hermawan.
Nasib malang dialami seorang guru SMKN di Kabupaten Karawang, Jawa Barat bernama Eli Chuherli, usai jadi korban penyiraman air keras yang membuat matanya buta dan diduga dilakukan rekan bisnisnya, Ade Hermawan. (YouTube Kang Dedi Mulyadi)

BPJS miliknya rupanya  tak bisa digunakan karena Eli masuk kategori korban penganiayaan.

Jika ia ingin menggunakan BPJS untuk pengobatan matanya yang buta maka Eli diharuskan membuat laporan dahulu ke LPSK.

"Kemudian saya berobat ternyata BPJS tidak bisa karena katanya saya korban penganiayaan."

"Katanya bisa pakai BPJS tapi harus lapor dulu ke LPSK,” kata Eli.

Eli yang merasa proses tersebut memakan waktu akhirnya memilih untuk mengobati matanya sendiri.

Namun karena panjangnya proses pengobatan, Eli sudah kehabisan uang dan hanya bisa pasrah dengan kondisi kedua matanya.

Menurut keterangan dokter, kata Eli, kornea kedua matanya sudah pecah sehingga harus dioperasi di RS Mata Cicendo.

Namun hal itu urung dilakukan karena ia sudah kehabisan biaya.

Kronologi Penyiraman Air Keras

Eli menjelaskan, peristiwa nahas itu terjadi pada 23 Mei 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved