Mafia Tanah
Menteri ATR Sebut Kota Medan Subur Mafia Tanah, Oknum Hakim, Jaksa Hingga Polisi Terlibat
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto menyebut Kota Medan menjadi wilayah yang paling banyak mafia tanah nya
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyebut bahwa Kota Medan menjadi wilayah yang paling banyak mafia tanah nya.
Hal itu disampaikan Hadi Tjahjanto dalam satu wawancara dengan wartawan.
Menurut Hadi Tjahjanto, dalam kasus mafia tanah di Indonesia, ada melibatkan oknum hakim, jaksa, hingga kepolisian.
Menanggapi statemen tersebut, Wakil Ketua DPRD Medan, Rajuddin Sagala mengatakan, memang di Kota Medan ini masih banyak mafia tanah nya.
Baca juga: Jons Arifin Turnip Cecar Kapolda Sumut yang Baru Mampu Tangkap Penjarakan 2 Mafia Tanah Ini
Bahkan, kata Rajuddin, DPRD Medan sering mendapat laporan soal kasus mafia tanah ini.
"Apalagi di Kecamatan Medan Tuntungan, Medan Selayang dan Medan Baru. Kami sering mendapat laporan dan keluhan dari warga," kata Rajuddin, Kamis (14/7/2023).
Ia mengatakan, dari beragam laporan yang masuk ke DPRD Medan, paling banyak itu keluhan soal tumpang tindih surat tanah.
"Tentu permasalahan ini harus ada tindakan tegas dari Pemko Medan. Misal dari sisi hukuman juga harus ditingkatkan," ucapnya.
Rajudin mengatakan, hukuman yang tepat bagi pelaku mafia tanah adalah kurungan penjara.
Baca juga: Sempat Bebas, Kini Mujianto yang Disebut-sebut Mafia Tanah Divonis 9 Tahun Penjara di Mahkamah Agung
"Memang hukuman sesuai dengan kesalahan yang dibuat. Akan tetapi harus punya efek jera untuk pelaku. Misal hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan hal lain sebagainya," tuturnya.
Begitupun, dengan hukuman uang pengganti, uang denda dan lain sebagainya, dijelaskan Rajuddin harus diterapkan dengan tegas.
"Upayakan buat hukuman yang bikin jera pelaku mafia tanah," jelasnya.
Sementara itu dijelaskan Rajuddin, earga Kota Medan juga harus lebih teliti lagi dalam membeli tanah, rumah dan hal lain sebagainya.
"Mulai dari surat kepemilikan dan lain-lainnya harus diperhatikan secara detail. Apalagi untuk akses tanah baru buka lahan harus lebih teliti dan hati-hati lagi," paparnya.
Baca juga: Tiga Tahun Kasus Mafia Tanah Mangkir di Samosir, Korban Datangi Kejati Sumut Minta Keadilan Hukum
Rajuddin juga meminta kepada pihak Kecamatan, Kelurahan maupun Kepala Lingkungan untuk tidak ikut-ikutan menjadi mafia tanah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.