Berita viral
Sosok Suami yang Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Sampai Babak Belur, Pantas tak Ditahan, Netizen Geram
Aksi penganiayaan suami terhadap istrinya itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/
TRIBUN-MEDAN.com - Baru-baru ini, viral di media sosial seorang suami tega aniaya istrinya yang tengah hamil empat bulan hingga babak belur.
Aksi penganiayaan suami terhadap istrinya itu terjadi di sebuah perumahan di Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Rabu (12/7/2023) sekira pukul 04.00 WIB.
Kasus ini jadi viral lantaran polisi sempat membebaskan pelaku lantaran hanya dianggap sebagai tindak pidana ringan.
Kini, terkuak alasan mengapa si suami tak dipenjara meski telah dilaporkan.
Suami bernama Budyanto Jauhari (38) tersebut viral di media sosial lantaran menganiaya istrinya yang hamil 4 bulan sampai terluka parah di bagian wajah.
Kabarnya, Budyanto tak ditahan malah dibebaskan pihak kepolisian.
Peristiwa penganiayaan ini viral di media sosial setelah diunggah banyak akun di Instagram.
Penganiayaan itu dilakukan di halaman rumah kontrakan pasangan suami istri tersebut pada, Rabu (12/7/2023) subuh.
Terlihat Budyanto sampai mengapit leher korban bernama Tiara Maharani (21).
Tak hanya mengapit, Budyanto terlihat menyeret Tiara dari halaman rumah sampai ke dalam.
Belum diketahui apa penyebab penganiayaan tersebut. Budyanto melakukannya sembari ditontoni penghuni lain.
"Pelaku tanpa sebab pasti terus menerus memukuli korban yang sudah tak berdaya hingga mengalami luka parah bagian wajah,"
"Tak hanya itu pelaku juga menyeret korban dari halaman hingga ke dalam rumah," tulis Instagram @viralciledug dikutip TribunJakarta.com, Jumat (14/7/2023).
Ternyata penganiayaan itu sudah tercium ibunda Tiara sejak Kamis sebelumnya.
Mulanya, ibunda Tiara menengok sang anak di kamar rumah.
Ternyata di dalam kamar ada Tiara dan Budyanto dengan keadaan putrinya itu babak belur di wajah.
Budyanto rupanya sempat melampiaskan emosi ke arah ibu Tiara yang berusaha untuk melerai mereka.
Melihat kebengisan suami, Tiara berlari ke arah luar rumah melewati jendela kamar.
Budyanto mengejar Tiara yang kabur ke arah luar meminta pertolongan.
Tiara akhirnya berhasil ditangkap Budyanto di halaman rumah dan kembali dianiaya.
Keributan itu pun sampai disaksikan oleh tetangga yang berhamburan keluar serta langsung menolong korban.
Kabarnya, penganiayaan yang dialami sang istri tak berbalas sepadan.
Dari kabar yang beredar, terkuak keluarga Tiara sudah melaporkan tindakan Budyanto ke pihak kepolisian.
Namun Budyanto dibebaskan polisi lantaran disebut hanya melakukan tindak pidana ringan.
"Mirisnya pelaku yang telah dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban dibebaskan dengan alasan tindak pidana ringan," sambung di caption.
Peristiwa ini kemudian viral di media sosial hingga bikin warganet naik darah.
Tak sedikit yang langsung men-tag akun Instagram pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Termasuk soal kabar pelaku tak ditahan malah dibebaskan.
"Kalau kata tetangga, bokapnya pelaku orang kuat," tulis warganet robetcakel.
"Woy polisi mana yang terima laporannya? Harus dipecat, udah separah itu dibilang ringan," kata warganet itsmeidiana_
"Pak @listyosigitprabowo tolong ini anak buah bapak berulah lagi, lokasi Serpong tangerang selatan," tulis warganet lainnya.
Sudah Jadi Tersangka
Polisi telah menetapkan BD (38) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap istrinya yang sedang hamil berinisial TM (20) di Serpong, Tangerang Selatan.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Iptu Siswanto mengatakan BD telah dimintai keterangan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Iya, pelakunya suaminya. Sudah kami mintai keterangan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Siswanto saat dihubungi wartawan, Jumat (14/7/2023).
Siswanto menyebutkan, motif penganiayaan yang dilakukan BD terhadap istrinya dipicu karena kesal.
"(Pelaku) kesal intinya, overprotective, cemburu juga," kata dia.
Dalam kasus yang menjeratnya, BD disangkakan dengan Pasal 44 ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Sebelumnya diberitakan, seorang perempuan hamil bernisial TM (20) dianiaya suaminya di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond, Kota Tangerang Selatan.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di tubuhnya, terutama di bagian wajah.
Zaki, tetangga korban mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.
Saat penganiayaan itu, Zaki diinfokan oleh ketua RW setempat untuk membantu melerai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun, korban sudah dalam kondisi babak belur saat warga mulai berkumpul.
"Pas saya datang memang sudah babak belur itu, ada satu orang perempuan pingsan dan berdarah darah, kuping berdarah, mulut berdarah, muka bengkak," kata Zaki saat dihubungi, Jumat (14/7/2023).
Warga setempat mencoba menenangkan pelaku berinisial BD (38). Namun, BD malah hendak menyerang warga.
"Kami coba tenangkan malah dia (BD) mau menyerang salah satu warga kami. Saya tenangkan bawa ke rumah RT ngomong baik-baik," ucap dia.
BD dan TM sempat dibawa ke rumah ketua RT untuk dilakukan mediasi, tetapi berujung alot sehingga mereka dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
Di sana, BD langsung diperiksa oleh penyidik sebelum akhirnya dilepaskan lantaran perbuatan pelaku merupakan tindak pidana ringan (tipiring).
"Saya pikir (kasusnya) sudah selesai tapi ternyata dinaikkan lagi. Nah, kemarin sore orangtua korban itu balik lagi ke kompleks saya ngadu sama ketua RT 'Pak gimana ini pelaku dilepaskan?' terus saya bilang 'Bapak tahu dari mana dilepaskan? Jangan sampai enggak verifikasi'," kata Zaki.
"Kata bapak korban, 'orang di kantor sono (polisi) ini enggak bisa ditangani karena tipiring', tindak pidana ringan. Masih penganiayaan ringan katanya gitu," sambung dia.
(*/Tribun-Medan.com)
viral di media sosial
penganiyaan
Tribun-medan.com
Suami Aniaya Istri yang Hamil 4 Bulan
Tangerang Selatan
MAHASISWA Meninggal Saat Demo di Polda DIY, Ayah Ungkap Kondisi Jasad Rheza dan Tolak Autopsi |
![]() |
---|
PILU Tukang Sol Sepatu Bingung Ganti Rugi Sepatu Pelanggan yang Dijarah Massa: Makan Aja Pas-Pasan |
![]() |
---|
Uya Kuya dan Eko Patrio Dinonaktifkan dari Anggota DPR RI, Ketum PAN Zulhas Bungkam Nasib Kadernya |
![]() |
---|
GOLKAR Ikut Copot Adies Kadir dari Jabatan Wakil Ketua DPR Gegara Sempat Setuju Tunjangan Rumah |
![]() |
---|
Presiden Prabowo Janji Cabut Tunjangan DPR dan Proses Hukum Anggota Brimob Lindas Ojol Terbuka Umum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.