Berita Sumut
Pengacara Keluarga Paino Sebut Tak Ada Alasan JPU Menuntut Tosa Ginting di Luar Pasal 340 KUHPidana
Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana.
Penulis: Muhammad Anil Rasyid |
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Penasihat hukum atau pengacara keluarga eks anggota DPRD Langkat, Paino mengatakan, jika perkara yang dialami kliennya, merupakan perkara pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana.
Hal ini diungkapkan oleh Togar Lubis, penasihat hukum keluarga Paino, pascapersidangan dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota berkas perkara Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting pada, di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Baca juga: Dua Saksi Mahkota Beberkan saat Tosa Ginting Perintahkan Bunuh Eks Anggota DPRD Langkat Paino
Baca juga: Pengacara Terdakwa Tato Beberkan Ancaman Tosa Ginting Terhadap Kliennya, Coba Limpahkan Otak Pelaku
"Kemarin ada dua orang saksi yang diperiksa kapasitas nya sebagai saksi mahkota. Dan di dalam keterangannya, dihadapan majelis hakim keterangannya saksi itu telah menggambarkan bahwa perkara ini benar seperti yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHPidana," ujar Togar, Sabtu (15/7/2023).
Meski demikian, Togar mengatakan pihaknya masih menunggu dua orang saksi mahkota lagi yang akan memberikan keterangannya.
"Dengan keterangan mereka menurut saya tidak ada alasan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) nantinya dalam menuntut perkara ini diluar pasal 340 KUHPidana," ujar Togar.
"Demikian juga nantinya ketika majelis hakim memutuskan perkara tersebut," sambungnya.
Lanjut Togar, ia mewakili keluarga mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim yang telah berulang kali memerintahkan JPU agar menghadirkan salahseorang terdakwa yang selama ini persidangannya melalui video teleconfrence.
"Tapi pada persidangan Kamis kemarin, terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting hadir langsung di ruang sidang," tutup Togar.
Dikabarkan sebelumnya, kedua saksi mahkota yang hadir dipersidangan pembunuhan eks anggota DPRD Langkat Paino mengatakan, jika terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting lah yang menyuruh membunuh dengan cara ditembak di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, beberapa waktu lalu.
Adapun kedua saksi mahkota tersebut ialah, Heriska Wantenero alias Tio dan Sulhanda Yahya alias Tato.
Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam berkas perkara terdakwa Tosa Ginting.
Sedangkan itu, untuk pertama kalinya Tosa Ginting hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Kamis (13/7/2023).
Biasanya terdakwa Tosa selalu mengitu persidangan secara online dari rutan Tanjung Pura.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Ledis Meriana Bakara, terdakwa Tio mengakui jika dirinya kenal dengan terdakwa Tosa Ginting semenjak duduk di bangku sekolah.
Tak hanya itu, Tio juga sempat bekerja beberapa Minggu dengan terdakwa Tosa sebelum terjadinya kasus pembunuhan Paino.
"Awalnya saya tidak mengenal korban Paino dan tidak tahu menahu akan terjadi pembunuhan. Terjadinya percobaan pembunuhan terhadap korban sudah direncanakan pada tanggal 20 Januari 2023," ujar Tio dihadapan ketua majelis hakim yang memimpin sidang hingga pukul 21.00 WIB.
Lanjut Tio, di mana pada saat itu saksi dirinya bersama dengan terdakwa Tato diintruksikan terdakwa Tosa mengikuti dirinya ke areal perkebunan yang lokasinya tidak ia ketahui.
Dan saat itu Tio berboncengan dengan Tato mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion merah.
Sebelum berangkat, terdakwa Tosa memerintahkan kepada Tato agar membawa kampak dan parang atau klewang.
Karena mendengarkan perintah Tosa, tanpa membantah dan bertanya keduanya menurut sajam.
"Parang atau kelewang diletakkan diantara pijakan kaki pada sepeda motor sedangkan kampak dibawa oleh Tato," ujar Tio.
Setibanya dilokasi mereka mendapat perintah dari terdakwa Tosa, jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor KLX warna hitam (Paino) melintas, Tosa memerintahkan keduanya untuk membunuhnya dengan menggunakan kampak dan klewang yang telah dibawa Tio dan Tato dari kediaman terdakwa Tosa.
"Tosa berpesan jangan tinggalkan korban sebelum dipastikan sudah mati," ujar Tio menirukan ucapan Tosa.
Baca juga: TERNYATA Persaingan Bisnis Sawit, Luhur Sentosa Ginting Tega Tembak Mati Mantan Anggota DPRD Langkat
Baca juga: Pengacara Tosa Ginting Meradang, Ingatkan Saksi Beri Keterangan di Pengadilan Sesuai yang Diketahui
Tio menambahkan, saat itu alasan terdakwa Tosa mau menghabisi korban karena kesal, sawit miliknya kerap hilang dicuri dan korban (Paino) juga diduga sebagai penadah sawit yang dicuri dari lahannya tersebut.
Namun kedua saksi mahkota (Tio dan Tato) sempat merasa bingung dan tidak berani karena secara mendadak diperintahkan untuk menghabisi nyawa manusia.
Akhirnya mereka berdua sepakat untuk tidak melakukan pembunuhan tersebut, dengan alasan korban saat melintasi lokasi sangat kencang sehingga tidak bisa dieksekusi.
Nyatanya, menurut Tio saat itu, Paino mengendarai sepeda motor KLX warna hitam tersebut berjalan pelan melintasi lokasi mereka menunggu.
Karena jalan yang dilalui menanjak sehingga mustahil untuk berjalan kencang.
"Kami berdua selanjutnya tetap beraktifitas seperti biasa dikediaman Tosa sebagai pekerja. Namun kami didiamkan saja oleh Tosa. Bahkan gaji kami sempat macet diduga Tosa marah karena kami gagal melakukan perintahnya," ujar Tio.
Alhasil pada, 26 Januari 2023, saksi Tio tiba dikediaman terdakwa Tosa. Melalui Handy Talkie (HT) dirinya memberitahukan kehadirannya kepada Tosa.
Saat itu juga Tio kembali mendapat perintah terdakwa Tosa dan beberapa rekan lainnya yaitu, Dedi, Sahdan, Tato dan Rasyid, akan mengecek ladang.
Dan pada saat itu juga terdakwa Dedi Bangun (eksekutor) ikut bersama mereka.
"Saya ada memberikan sebo dan baju lengan panjang kepada Dedi sesuai arahan terdakwa Tosa," ujar Tio.
Kemudian, Tosa, Dedi, Tio, Sahdan, Tato, dan Rasyid, menuju Bukit Nenengan, dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga dan dua unit sepeda motor KLX corak loreng dan Honda Revo Biru.
Di bukit itu juga persisnya digudang milik Tosa Ginting, ada dilakukan serah terima senjata api.
Namun saksi Tio tidak mengetahui secara pasti apa maksudnya, hanya saja ia menduga pasti ada rencana eksekusi atau pembunuhan.
"Saya bersama Rasyid diperintahkan menunggu di dalam gudang dan mobil Suzuki Ertiga diparkirkan didepan gudang. Tak lama terdakwa Tosa, Tato, Dedi dan Sahdan pergi entah kemana," ujar Tio.
Pada sore harinya terdakwa Tosa dan yang lainnya kembali kegudang.
Baca juga: Pacar Pembunuh Paino Ungkap Tosa Ginting Berulangkali Hubungi Tato Sebelum Ditangkap
"Tosa ada bilang "nanti kalau ada kereta KLX warna hitam lewat bilang ya," ujar Tio.
Tidak lama kemudian kereta KLX warna hitam yang disampaikan Tosa pun melintas, dan mereka yang berada di gudang berteriak jika itu Paino.
Lalu mengejar dengan sepeda motor KLX corak loreng IPK dan Revo biru.
"Kami kembali lagi ke gudang, disitu terdakwa Tosa bertanya kenapa gak eksekusi saja, karena ada BKO dan rame orang," ujar Tio.
Sampai akhirnya, pada 26 Januari 2033 malam, pada saat Tio bersama dengan terdakwa Tosa Ginting berada di dalam mobil Suzuki Ertiga, ada yang menelepon Tosa.
"Saya mendengar seperti suara Dedi mengucapkan "Sukses Bos", ujar Tio.
Tio pun mengaku, tak lama kemudian ia mendengar kabar kematian Paino melalui media sosial. Namun dirinya tidak merasa bersalah karena tidak melakukan apa pun terkait kematian Paino.
Saksi mahkota Tio dihadapan majelis hakim juga mengaku jika dirinya mendapat ancaman dari terdakwa Tosa, jika masalah senjata api sampai ada orang lain yang tahu, maka anak dan istri Tio akan dibantai.
Begitu pula dengan dirinya akan dibantai walau dirinya berada di dalam rutan.
Sementara itu terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa menyanggah kesaksian Heriska Wantenero alias Tio, yang mengatakan pada tanggal 20 Januari 2023 tersebut dirinya tidak bersama saksi, melainkan bersama orang tuanya untuk pergi berobat.
Kesaksian Sulhanda Yahya alias Tato selaku saksi mahkota dalam persidangan tersebut juga tidak jauh berbeda dengan kesakisan Heriska Wantenero alias Tio.
Di mana mengatakan jika dirinya juga mendengar perintah langsung dari terdakwa Tosa untuk menghabisi nyawa korban (Paino).
(cr23/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.