Penggelapan Pajak Kendaraan

Acong, Honorer yang Gelapkan Uang Rp 2,5 M Pajak Kendaraan di UPT Samosir Berkasnya P21

Kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan akan terbongkar saat Edgar Tambunan alias Acong

Editor: Array A Argus
HO
Edgar Tambunan alias Acong, honorer Bapenda tersangka utama penggelapan pajak Rp 2,5 miliar 

Dikutip Tribun-medan.com dari Wartakota (Tribunnetwork), Kamaruddin Simanjuntak menyebutkan kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana dan atau pembunuhan atas Bripka AS, yang diketahui menggelapkan uang pajak Rp 2,5 miliar .

"Pelaporan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Kamaruddin mengatakan akan membawa sejumlah bukti pendukung dugaan pembunuhan berencana atas Bripka Arfan Saragih.

Namun, ia tidak menyebutkan secara detail, apa saja bukti itu.

Sebab sebelumnya, Polda Sumut sudah menyatakan bahwa Bripka Arfan Saragih meninggal bunuh diri dengan menenggak racun sianida berdasarkan scientific crime investigation.

Baca juga: Luhut Jamin Ekspor Pasir Laut Tidak Rusak Lingkungan, Begini Reaksi Menohok Susi Pudjiastuti

Baca juga: MARC Marquez Diprediksi Berpaling dari Honda, Capek Kalah dan Mau Motor Terbaik, Bisa ke Ducati?

Soal pelaporan ke Mabes Polri ini, juga diunggah pengacara dari Kantor Hukum Kamaruddin Simanjuntak and Partners, yakni Martin Lukas Simanjuntak di akun Instagramnya @martin.lukas.simanjuntak.

Dalam poster undangan peliputan yang diunggah Martin Lukas itu, dijelaskan bahwa pihak keluarga sudah memberikan kuasa kepada Kamaruddin Simanjuntak Cs untuk melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

"Ayah dan ibu korban sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim advokasi atas korban meninggalnya Bripka Arfan Erbanus Saragih untuk melakukan langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Mabes Polri," demikian tertulis dalam poster digital yang diunggah Martin Lukas.

Martin Lukas sendiri sudah dikonfirmasi terkait unggahannya itu. Dia membenarkan semua hal yang ada di dalam poster itu.

"Betul," sebut Martin Lukas, Rabu (31/5/2023).

Kasus ini sendiri sudah ditangani oleh Polda Sumut dengan melakukan penyelidikan penyebab kematian dari Bripka AS.

Dari hasil penyelidikan itu, Polda Sumut menyimpulkan Bripka AS tewas bunuh diri dengan meminum sianida.

"Pertama, dari hasil yang dilakukan oleh tim didukung oleh keterangan ahli, khususnya kedokteran forensik, ahli toksikologi, dan laboratorium forensik, penyebab kematian korban disimpulkan korban mengalami lemas akibat masuknya sianida ke saluran makan hingga ke lambung dan saluran napas," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (4/4/2023) malam.

Baca juga: PCX Jadi Matik Primadona di Asahan, Mesin 160 cc Tapi Tetap Irit

Baca juga: UKM/UMKM Naik Kelas: CCEP Indonesia, Karang Taruna dan LPM Selenggarakan Pelatihan dan Pendampingan

Panca mengklaim, bahwa Bripka AS meminum sianida itu tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.

Panca juga mengatakan tidak ditemukan kekerasan dalam kasus tewasnya Bripka AS.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved