Berita Medan
Berita Foto: AKBP Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana Kasus Gudang Solar Ilegal
AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana terkait perkara gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7/2023).
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Abdan Syakuro
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKBP Achiruddin Hasibuan jalani sidang perdana terkait perkara gudang solar ilegal di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/7/2023).
Selain itu, ada dua terdakwa lainnya yang turut menjalani sidang perdana dalam perkara tersebut. Keduanya yakni Edy dan Paralin.
Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra IV PN Medan, dipimpin oleh ketua majelis hakim, Oloan Silalahi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Randi H Tambunan dan Tiorida Hutagaol membacakan dakwaan terhadap terdakwa secara terpisah.
Dalam dakwaan tersebut, Randi menerangkan kronologi AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan terlibat dalam perkara gudang solar ilegal tersebut.
Menurut JPU Randi, perkara berawal pada bulan April 2022-April 2023 di Jalan Garu Sinumba Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.
Saat itu ketiga terdakwa, Achiruddin, Edy dan Parlin telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
"Bermula pada Bulan April 2022 ketiga terdakwa meminta bantuan saksi bernama Kasim untuk mencari satu unit mobil box untuk usaha. Namun, saksi tidak mengetahui mobil tersebut digunakan untuk apa," ucap JPU mengawali dakwaannya.
Usai ketiga terdakwa meminta dicarikan mobil, pada bulan September 2022, saksi Kasim memberikan informasi penjualan mobil tersebut.
"Saat itu harga mobil yang dibeli oleh ketiga terdakwa sebesar Rp 38 juta," jelasnya.
Usai melakukan pembelian mobil, Achiruddin Hasibuan pun melakukan modifikasi terhadap mobil tersebut untuk penggunaan perniagaan kasus solar ilegal tersebut
"Satu unit mobil jenis box diubah bentuk dan spesifikasinya oleh ketiga terdakwa. Diletakkan dan dimasukkan dua unit baby tank fiber berlapis besi kapasitas 1000 liter. Bahwa pada masing-masing bagian baby tank tersebut telah dipasang selang yang terhubung kepada tanki bahan bakar," jelasnya.
Kemudian, dikatakan JPU, bagian bawah mobil pada bagian bawah tangki bahan bakar, dipasang mesin jet pump yang tersambung.
"Bahwa pada bagian dalam kabin atau pada dashboard mobil box tersebut dipasang saklar yang berfungsi untuk menghidupkan mesin jet pump sehingga mesin jet pump tersebut," jelasnya.
Usai melakukan renovasi pada mobil tersebut, ketiga terdakwa memerintahkan seorang saksi baru bernama Jupang, sebagai supir mobil boks untuk melakukan kegiatan pengangkutan minyak sulingan.
PT Almira Nusa Raya
gudang solar ilegal
Achiruddin Hasibuan Jalani Sidang Perdana
Achiruddin Hasibuan
JPU
Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Negeri Medan
Kota Medan
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Oloan Silalahi
Randi H Tambunan
Joko Pranata Situmeang
Berita Medan Terkini
berita Medan
AKBP Achiruddin Hasibuan
| Gara-gara Uang Parkir Rp 2 ribu, Jukir Liar Aniaya Pengendara Motor, Kini Mendekam di Sel |
|
|---|
| Ngaku untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, Spesialis Maling Kotak Amal Masjid ini Ditangkap |
|
|---|
| 17 Travel Agent hingga 9 Rumah Sakit di Malaysia Akan Ramaikan ATF 2025 |
|
|---|
| Sumbang PAD Rp 449 Miliar, Pengusaha Hotel-Restoran di Medan Desak Dilibatkan Bahas Raperda KTR |
|
|---|
| Indonesia Creator Hub Hadir di USU, Dorong Anak Muda Medan Kembangkan Karier Kreatif Digital |
|
|---|




Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.