Viral Medsos

Nama-nama 7 Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 Resmi Terpilih, Tidak Ada Keterwakilan Perempuan

Nama-nama 7 Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 yang Resmi Terpilih, Tidak Ada Keterwakilan Perempuan.

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Komisioner Bawaslu Sumut yang terpilih Periode 2023-2028. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Nama-nama 7 Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 yang Resmi Terpilih, Tidak Ada Keterwakilan Perempuan.

Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia telah mengumumkan hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumut (Bawaslu Sumut) masa jabatan Periode 2023-2028.

Namun yang menjadi sorotan, tidak ada satu pun keterwakilan perempuan dapam keputusan pengumuman tersebut. Hal itu, terlihat dari hasil pengumuman berdasarkan nomor: 492/KP.01.00/K1/07/2023.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Bawaslu Sumut, Faisal Akbar Nasution mengakui tidak ada keterwakilan perempuan dari 7 nama tersebut.

Ia mengatakan saat menyerahkan tahap terakhir 14 nama calon anggota Bawaslu Sumut ke Bawaslu RI, ada dua calon keterwakilan perempuan, yakni Erina Kartika Sari dan Timo Dahlia Daulay.

"Tidak ada (nama perwakilan prempuan yang lulus). Dari 14 orang, dua orang perempuan (diajukan ke Bawaslu Ri)," ucap Faisal, Senin (17/7/2023).

Padahal berdasarkan Undang-undang Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu Umum, juga membahas terkait dengan keterwakilan perempuan dalam tahapan rekrutmen calon anggota penyelanggara pemilu sebesar 30 persen dari jumlah laki-laki mendaftar.

Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Tidak ada perempuan mungkin kebijakan mereka (Bawaslu RI). Yang penting kami sudah sampaikan dua calon perempuan dari 14 nama yang kami sampaikan itu,"jelas Faisal Akbar Nasution.

Faisal mengungkapkan bahwa tugas mereka sebagai Timsel calon anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028, sudah selesai.

Setelah 14 nama disampaikan atau dikirim ke Bawaslu RI.

"Artinya, tugas kami sudah selesai mengantarkan dan keputusan ada ditangan Bawaslu RI. Kami tidak bisa melakukan protes,"ucap Faisal.

Pascapengumuman tersebut, Faisal mengungkapkan tugas Timsel melakukan penjaringan atau rekrutmen calon anggota Bawaslu Sumut periode 2023-2028, secara otomatis sudah berakhir. "Timsel secara otomatis lah (bubar), sudah selesai tugas kami," kata Faisal.

Adapun nama-nama hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Anggota Bawaslu Sumut Periode 2023-2028 tersebut ialah:

1. Johan Alamsyah

2. Joko Arief Budiman

3. M. Aswin Diapari Lubis

4. Payung Harahap

5. Romson Poskoro Purba

6. Saut Boangmanalu

7. Suhadi Sukendar Situmorang 

Baca juga: NAMA-NAMA 7 Calon Anggota Bawaslu Sumut Hasil Uji Kelayakan dan Kepatutan Periode 2023-2028

Baca juga: Bawaslu Sumut Ingatkan Bacaleg Tak Pasang Baliho Sebelum Masa Kampanye Dimulai  

Tanggapan Erina Kartika Sari 

Erina Kartika Sari saat ini masih menjabat sebagai Komisioner Bawaslu Kabupaten Deliserdang, Sumut.

Erina Kartika Sari bersama temannya Timo Dahlia Daulay dari Komisioner KPU Deliserdang.

Keduanya yang merupakan keterwakilan perempuan itu gagal dalam seleksi calon Komisioner Bawaslu Sumut periode 2023-2028.

Komisioner Bawaslu Deliserdang, Erina Kartika Sari. 
Komisioner Bawaslu Deliserdang, Erina Kartika Sari.  (HO)

Erina yang diwawancarai Tribun-Medan.com, mengaku sudah menerima keputusan tersebut.

Ia menganggap hal tersebut merupakan takdir yang harus dijalani.

Namun demikian, ia sendiri saat ini masih mempertanyakan mengapa keterwakilan perempuan tidak diperhatikan dalam seleksi periode kali ini. 

"Ya saya sudah terima, karena sudah keluar keputusan. Saya kan dari awal memang serahkan semua sama Tuhan. Takdir yang menentukan ya sudah. Cuma saya ya mempertanyakan saja soal keterwakilan perempuan 30 persen itu bagaimana," ucap Erina ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (18/7/2023). 

Erina mengatakan dari awal ikut mendaftar calon Komisioner Bawaslu Sumut, karena mempertimbangkan keterwakilan 30 persen perempuan.

Terlebih ia menyebut dalam Undang-undang Pemilu, keterwakilan perempuan juga ada disinggung. 

"Di Lembaga Bawaslu ada beberapa Provinsi sudah hampir laki-laki semua (komisionernya), perempuannya sudah nggak ada. Diperiode 2023 sampai 2028 keterwakilan perempuan tidak dipertimbangkan lagi seakan-akan mau dihilangkan keterwakilan perempuan untuk periode selanjutnya. Bagaimana soal keterwakilan perempuan soal caleg?" ucap Erina mempertanyakan. 

Ia sadar kalau dalam hal ini Pansel juga sudah tidak ada kaitan lagi. Karena yang menetukan adalah Bawaslu RI.

Sejauh ini, ia pun mengaku tidak mengetahui peringkat berapa dirinya dalam seleksi ini. "Pengumuman saya nomor berapa itu dirahasiakan, jadi beda sama seleksi di KPU. Kalau ada yang PAW nanti akan dilakukan Fit and Propertest lagi beda sama di KPU yang dikasih peringkat," kata Erina. 

Terkait dugaan jika seleksi Bawaslu Sumut marak dengan adanya calon titipan, sehingga keterwakilan perempuan tak lagi diperhatikan, Erina menolak berkomentar lebih jauh.

"(Apakah ada permainan) kita nggak tau situasinya bagaimana. Tapi kan dari awal saya itu berharap ikut mendaftar karena keterwakilan perempuan itu ada. Karena itu juga berkaitan sama syaratnya,"pungkas Erina.

”Keputusan Panitia Seleksi Bawaslu Sumut ini tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.” 

Baca juga: Masuk 14 Besar Seleksi Bawaslu Sumut, Ini Harapan Komisioner KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulay

Baca juga: Sepanjang Januari-Maret 2023, Bawaslu Sumut Catat Ada 11 Kasus Pelanggaran Pemilu

(dra/cr14/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved