Berita Viral

Gelap Mata tak Bisa Bayar Utang, Ibu di Semarang Tega Jual Bayinya yang Masih Berusia 14 Hari

Setelah mendapat laporan, personel Satreskrim Polrestabes Semarang langsung membentuk tim dan mengejar pelaku AP.

Editor: Satia
HO
Seorang ibu jual bayinya karena terlilit utang. Seorang ibu di Semarang menjual bayinya seharga Rp 30 juta.   

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gelap mata dan tak bisa bayar utang, seorang ibu rela jual bayinya yang masih berusia 14 hari, kepada AP (39) warga Mranggen, Demak.

Mulnya, aksi jual beli bayi dipostingan tersangka HI Facebooknya, dan langsung ditanggapi oleh tersangka AP.

Keduanya sepakat bertemu dan berjanjian di Hotel Tugu, Kota Semarang pada Selasa 11 Juli 2023.

Akan tetapi, transaksi penjualan bayi ini diendus oleh Satreskrim Polrestabes Semarang.

Dari pengakuan sang ibu sekaligus tersangka tega menjual bayinya lantaran terlilit utang sebesar Rp30 juta.

"Saya nekat jual bayi senilai tersebut karena terdesak utang, saya jalanin duit orang untuk dipinjamkan, nah yang minjam pada kabur, ya sejenis arisan gitu," ucap HI, saat di kantor Polrestabes Semarang, dikutip dari Tribunjateng.com,
Selasa (18/7/2023).

Baca juga: Seorang Dokter Tewas Setelah Mobil yang Dikendarainya Terpental Ditabrak Kereta Api di Asahan

Setelah menjual bayinya, HI menyesal dan ingin anaknya kembali.

"Habis pulang ke Bekasi menyesal mau anak balik tetapi kontak saya baik WA dan Facebook diputus oleh ibu AP," terangnya.

Suaminya yang tahu aksi nekat istrinya menjual bayi tersebut langsung mendatangi kantor Polrestabes Semarang.

"Suami kerja jualan bakso pas jualan saya izin ke Semarang bawa anak dua mau ada kerjaan. Setelah tahu (bayi dijual) suami marah," ungkapnya.

Setelah mendapat laporan, personel Satreskrim Polrestabes Semarang langsung membentuk tim dan mengejar pelaku AP.

"Ibu ini masih bersama bayinya ketika ditangkap di rumah," jelas Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono.

Baca juga: Wanita Asal Klaten Nekat Jual Bayi Lewat WA, Modus Adopsi Untuk Dapat Bayi Lalu Dijual Rp20 Juta

Kedua tersangka sepakat melakukan transaksi jual- beli bayi sebesar Rp30 juta pada Selasa, 11 Juli 2023.

Hal itu dibuktikan dengan sejumlah barang bukti yang disita polisi dari bukti transfer, chating transaksi, dan surat tanda lahir korban.

"Penanganan bayi dikembalikan ke ibu kandungnya sementara karena masih konsumsi air susu ibu (ASI)," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved