Polres Simalungun

Humas Polres Simalungun Beri Penyuluhan Tentang UU KUHP Kepada Masyarakat

Kasi Humas Polres Simalungun AKP B Manik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten

Istimewa
Kasi Humas Polres Simalungun AKP B Manik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten Simalungun. 

Humas Polres Simalungun Beri Penyuluhan Tentang UU KUHP Kepada Masyarakat

TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Kasi Humas Polres Simalungun AKP B Manik memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat di Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten Simalungun.

Kegiatan penyuluhan ini terkait UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kegiatan penyuluhan ini dilaksanakan sesuai dengan dasar hukum yang telah ditetapkan, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Surat Dandim 0207/Simalungun Nomor: B/456/VI/2023 tertanggal 3 Juli 2023 yang mengundang Polres Simalungun untuk mengadakan penyuluhan dalam acara TMMD ke-117 TA 2023, serta Surat Perintah Kapolres Simalungun Nomor: sprin/653/VII/Kep/2023 tertanggal 11 Juli 2023.

Kegiatan penyuluhan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di Balai Desa Mekar Sari Raya, Kecamatan Panai Tongah, Kabupaten Simalungun.

Peserta penyuluhan meliputi Kepala Desa dan Perangkat Desa, masyarakat Desa Mekar Sari Raya, serta anggota Kodim 0207/Simalungun.

Kasi Hukum Polres Simalungun AKP B Manik menyampaikan dengan adanya kegiatan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Mekar Sari Raya dapat menjadi lebih sadar akan pentingnya hukum dan melaksanakan kewajiban mereka sesuai dengan UU KUHP.

Selain itu, katanya, kegiatan ini juga merupakan upaya Polres Simalungun dalam memberikan edukasi kepada masyarakat dan memperkokoh hubungan yang baik antara polisi dan masyarakat," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved