Kapolda Sumut

Selamat Datang Irjen Agung Setya Imam Effendi, Ini PR Kapolda Sumut yang Harus Dibereskan

Irjen Agung Setya Imam Effendi, resmi menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru. Namun banyak pekerjaan rumah (PR) yang sudah menunggu

Editor: Array A Argus
Dok/ tribunpekanbaru/Rizky Armanda
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi 

Menurut Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, ia merasa kecewa dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang hanya menjatuhi empat polisi pemeras ini dengan hukuman ringan.

Baca juga: Sanksi Empat Polisi Pemeras tak Jelas, Diduga Sengaja Digantung Ketua Komisi KKEP Polda Sumut

"LBH Medan menduga bahwa putusan komisi etik ini merupakan bentuk pembelaan terhadap anggotanya," kata Irvan, dalam siaran pers yang diterima Tribun-medan.com, Rabu (12/7/2023).

Irvan mengatakan, bahwa putusan ringan terhadap empat polisi pemeras itu juga menjadi bukti ketidakprofesionalan Polda Sumut dalam menindak anak buahnya yang terang-terangan melakukan pemerasan.

"Seharusnya komisi etik Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Irvan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Bersama Oknum Jaksa, 3 Anggota Polres Batubara Diperiksa Propam

Ia mengatakan, berdasarkan analisis dan pengamatan LBH Medan, empat polisi pemeras itu, yakni Ipda PGMS, Bripka AK, Brigadir DCBD dan Briptu AS sudah melakukan dugaan pemerasan dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.

"Dalam kasus ini, adanya pemufakatan jahat dan berdampak pada keluarga, masyarkat, institusi dan atau menimbulkan akibat hukum," terang Irvan.

Selain itu, kasus ini pun menjadi perhatian publik, serta memenuhi unsur pidana. 

"LBH Medan menilai putusan komisi etik Polda Sumut kontradiktif dengan sikap Kapolda Sumut yang menyampaikan secara tegas kepada publik dengan tidak mentolerir anggota polisi yang melakukan pelanggaran, sebagaimana yang telah disampaikan melalui Kabid Humas Kombes Hadi,"

"Namun LBH Medan menduga hal itu cuma lip service semata," kata Irvan.

Baca juga: Empat Personel Polres Batubara Dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Diduga Lakukan Pemerasan Rp 83 Juta

Oleh karena itu, lanjut Irvan, LBH Medan mendesak penutut untuk melakukan banding.

"Jika hal tersebut tidak dilakuan, maka sudah seharusnya perkara ini diambil alih Mabes Polri guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat khususnya korban," tegas Irvan.

Pengejaran Bandit Kelas Kakap Samsul Tarigan

Kasus menonjol lain yang jadi perhatian publik adalah pengejaran terhadap Samsul Tarigan.

Samsul Tarigan adalah Ketua Satgas OKP di Sumut yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan karena melakukan penyerangan terhadap polisi saat menggerebek barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Samsul Tarigan juga merupakan pengelola barak narkoba dan judi, serta pemilik diskotek Sky Garden atau Key Garden, tempat yang diduga menjadi lokasi pesta narkoba, karena di sana sering terjadi kasus overdosis yang kemudian tak jelas penanganannya. 

Selama Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjabat, Samsul Tarigan tak juga ditangkap.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved