Kapolda Sumut
Selamat Datang Irjen Agung Setya Imam Effendi, Ini PR Kapolda Sumut yang Harus Dibereskan
Irjen Agung Setya Imam Effendi, resmi menjabat sebagai Kapolda Sumut yang baru. Namun banyak pekerjaan rumah (PR) yang sudah menunggu
Menurut Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, maraknya begal di Kota Medan dan sekitarnya tak terlepas dari keberadaan para DPO ini.
Misalnya saja Samsul Tarigan.
Baca juga: Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran, Pengamat: Bukti Lemahnya Polda Sumut
Lelaki bertubuh gempal yang sempat terekam memimpin penyerangan terhadap petugas Polrestabes Medan ini diketahui merupakan pengelola barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Sejumlah pelaku kejahatan, baik itu geng motor dan begal, acapkali diduga pergi ke barak narkoba, untuk mengonsumsi sabu-sabu.
"Inikan sangat-sangat membahayakan. Kalau DPO-DPO itu masih berkeliaran, itu tanggung jawab polisi. Maraknya begal ini juga berkaitan dengan para DPO ini, karena mereka kan pelaku kriminal," kata Irvan, Senin (17/7/2023).
Irvan mengatakan, dari catatan LBH Medan, jumlah DPO seluruh jajaran Polda Sumut ada 60-an, bahkan lebih.
Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumut Karena Biarkan Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran
Atas hal tersebut, kedepannya LBH Medan berencana untuk mengajukan permohonan kepada pemerintah, agar DPO pelaku kejahatan bisa segera ditangkap dan dipenjarakan.
"Memang secara hukum, regulasi DPO ini tidak jelas diatur, cuma dalam perkap Kapolri saja. Maka dari itu, LBH Medan juga akan mengajukan permohonan untuk mendorong pemerintah harus punya regulasi khusus," ungkapnya.
Irvan bilang, regulasi yang ia maksud menyangkut masa waktu atau tenggat status DPO.
"Misalnya DPO itu dikeluarkan sama polsek. Kalau berhasil harus dikasih reward," kata Irvan.
Ia mengatakan, jika penanganan DPO tidak bisa ditangani di level bawah, maka sudah sepatutnya penanganannya diambil alih oleh satuan yang lebih tinggi.
Baca juga: Samsul Tarigan Sulit Ditangkap, Eks Napi Terorisme Curiga Bos Barak Narkoba Jadi ATM Berjalan
"Kalau tidak berhasil (ditangkap), DPO itu harus diambil alih oleh yang lebih atas, misalnya polres, atau polda," sambungnya.
Irvan mengungkapkan, dengan hadirnya Irjen Agung Setya Imam Effendi, besar harapan para DPO dan pelaku kejahatan ini bisa ditangkap.
"Masih enggak jelas, DPO yang kami laporkan di Polda ada dua orang belum ditangkap. Makanya harus ada regulasi khusus, DPO itu tanggung jawab Polda," pungkasnya.
-
Jenderal di Sumut tak Ada yang Mampu Tangkap Samsul Tarigan
Samsul Tarigan, terduga gembong narkoba dan pengendali barak narkoba serta judi di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang tak kunjung ditangkap Polda Sumut.
Dari beberapa jenderal yang ada di Sumut ini, tak satupun mampu menangkap Samsul Tarigan, pria yang kini masih menjabat sebagai Ketua Satgas OKP di Sumut.
Sejak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polrestabes Medan, Samsul Tarigan yang turut mengelola Diskotek Key Garden, hiburan malam yang sering diduga menjadi wadah pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi ini bebas berkeliaran tanpa ditangkap polisi.
Bahkan, baru-baru ini Samsul Tarigan terekam santai menghadiri acara pernikahan sang anak Jona Tarigan, yang juga caleg dari PDI Perjuangan.
Baca juga: Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran, Pengamat: Bukti Lemahnya Polda Sumut
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengejaran terhadap Samsul Tarigan.
Untuk menangkap bandit perut buncit itu, Fatir berkoordinasi dengan Dit Reskrimum Polda Sumut.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Dirkrimum Polda Sumut, kemudian dengan Sat Intel Polrestabes Medan, sudah bersama-sama melakukan penyelidikan Samsul Tarigan, tujuannya untuk segera dapat menangkap," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Rabu (5/7/2023).
Baca juga: Samsul Tarigan Dibiarkan Berkeliaran, Ustaz Khairul Ghazali Tagih Janji Kapolri Soal Potong Kepala
Fathir mengatakan, dalam rangka mempercepat proses penangkapan Samsul Tarigan, pihaknya pun sudah menyebar kemana-mana foto dan data diri Samsul Tarigan.
Namun, hingga kini Fathir mengaku belum mendapat informasi jelas keberadaan Samsul Tarigan yang kerap berpindah-pindah tempat.
"Imbauan kami masyarakat yang melihat mengetahui segera menginformasikan, jadi harapannya diinformasikan seketika, sehingga kami bisa langsung melakukan penangkapan," sebutnya.
"Jangan diinformasikan ketika dia sudah pergi, jika kita melakukan pemindahan kabur lagi," sambungnya.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa
-
Irjen Panca Gagal Tangkap Samsul
Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, jenderal bintang dua yang bentar lagi angkat kaki dari Sumatra Utara gagal dalam menangkap Samsul Tarigan.
Hingga dirinya diganti Kapolri, Panca tak juga mampu membekuk sosok pria yang dikenal sebagai pengendali barak narkoba ini.
Karena gagal dan tak mampu menangkap Samsul Tarigan, sempat muncul desakan dari sejumlah pengamat hukum untuk mencopot Panca dari jabatannya.
"Kalau sekelas itu polisi enggak sanggup melakukan upaya paksa penangkapan, berarti lemah lah intelejen nya. Masa enggak bisa dideteksi, seharusnya bandar itu bisa dideteksi," kata Muslim Muis, Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (Pushpa) Sumut pada Senin (22/5/2023) lalu.
Baca juga: Mantan Napi Terorisme Curiga DPO Samsul Tarigan Dijaga Oknum TNI Hingga Danai Tokoh Politik
Mantan Wakil Direktur LBH Medan ini mengatakan, ia juga merasa aneh dengan Kapolda Sumut.
Sebab, kata Muslim, diketahui jenderal bintang dua itu punya ribuan pasukan di Sumatra Utara yang bisa dikerahkan untuk menangkap bandit kampung Samsul Tarigan.
Namun, sampai detik ini, polisi-polisi berwajah seram yang sering tampil dalam momen penangkapan bandit besar tak kunjung bisa menangkap Samsul Tarigan, mantan DPO kasus galian C ilegal tersebut.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa
"Masa enggak bisa menangkap satu orang, teroris saja bisa ditangkap," kata Muslim Muis.
Ia mengatakan, kalau memang Kapolda Sumut sudah tidak mampu menangkap bandit kampung sekelas Samsul Tarigan, maka sebaiknya Kapolri segera mencopot jabatan Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.
"Makanya ini kita minta Kapolda, kalau enggak mampu menangkap itu, kita mohon dicopot Kapolda nya," tegas Muslim.
Ia mengatakan, sudah semestinya kasus barak narkoba yang merusak generasi muda ini diusut tuntas hingga ke akar-akkarnya.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Curiga Samsul Tarigan Jadi ATM Berjalan Oknum TNI dan Polri
Jangan sampai penanganan kasus yang berjalan lamban justru menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Makanya harus segera ditangkap (Samsul Tarigan), jangan sampai nanti masyarakat beranggapan dan menduga - duga , kalau polisi ini memang sengaja membiarkan," ungkap Muslim.
Ia pun menegaskan, kalau Kapolda Sumut memang serius ingin memberantas narkoba dan judi yang ada di Sumatra Utara, maka jenderal bintang dua itu cukup membuktikannya dengan tindakan.
Bukan sekadar omongan di media massa.
"Kalau bisa minggu ini sudah ditangkap (Samsul Tarigan). Agar masyarakat tidak menduga-duga," tegasnya.
-
Uang narkoba untuk Pemilu
Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi, uang narkoba dari para mafia narkoba mengalir dipakai untuk biaya Pemilu 2024.
Sejalan dengan keterangan Bareskrim Polri itu, di Sumut ada sosok mafia yang ditengarai melakukan hal serupa.
Dia adalah Samsul Tarigan, DPO barak narkoba yang terkenal licin dan sudah pernah lolos dari kasus galian C ilegal.
Samsul Tarigan ditengarai membiayai tokoh politik.
Baca juga: Kapolri Diminta Copot Kapolda Sumut Karena Biarkan Samsul Tarigan Bos Barak Narkoba Berkeliaran
Bukan cuma dicurigai membiayai tokoh politik, Samsul Tarigan juga diduga menjadi ATM berjalan sejumlah oknum aparat di Sumatra Utara.
"Saya berani memastikan, bahwa ST ini dikelilingi oleh oknum-oknum TNI dan Polri tanpa sepengetahuan atasannya," kata Ustaz Khairul Ghazali, mantan napi terorisme belum lama ini.
Ghazali curiga, bahwa Samsul Tarigan turut mendanai sejumlah oknum tokoh politik di Sumatra Utara.
Sehingga, kata Ghazali, karena alasan itu pula, Samsul Tarigan ini sangat sulit ditangkap.
Baca juga: Eks Napi Terorisme Sebut Polisi di Sumut Seperti Keong, Tangkap Samsul Tarigan Saja tak Bisa
Padahal, ungkap Ghazali, Samsul Tarigan ini tidak pernah kemana-mana.
Dia masih berkeliaran di Dusun Tanjung Pamah, dan sesekali bergerak ke arah Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.
Karena lambannya polisi dalam menangkap Samsul Tarigan, tak heran jika sejumlah pengamat hukum di Sumatra Utara mendesak agar kasus Samsul Tarigan ini diambil oleh Mabes Polri, khususnya Bareskrim.
Sehingga, penangkapan Samsul Tarigan bisa lekas dilakukan.
Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
Di saat kepolisian gencar memberantas narkoba, di sisi lain ada oknum penyidik yang bermain-main dan nekat diduga menggelapkan barang bukti narkoba.
Sayangnya, penanganan kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu ini 'masuk angin' ditangani Propam Polda Sumut.
Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono mengatakan bahwa tidak ada fakta yang ditemukan terkait kasus tersebut.
"Kesimpulannya belum terfaktakan bahwa anggota melakukan penggelapan 12 kilogram sabu," kata Dudung, Rabu (28/6/2023).
Dudung beralasan, keterangan kurir narkoba bernama M Yakob, yang menuding penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menggelapkan 12 Kg sabu kerap berubah-ubah.
Saat diinterogasi dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Yakob menyebut barang bukti seberat 20 kilogram.
Namun, saat tahap penyerahan barang bukti dan tersangka, dia menyebut barang bukti sebanyak 32 kilogram.
Anehnya, meski polisi sempat ngotot mengatakan bahwa barang bukti yang ditemukan dari Yakob cuma 20 Kg sabu, di kejaksaan jumlah barang bukti justru bertambah.
"Cuma saat diserahkan ke kejaksaan menjadi 32 kilogram, nambah 12 kilogram," kata Dudung.
Disinggung mengenai hukuman terhadap para oknum penyidik yang diduga terlibat dalam kasus ini, Dudung cuma mengatakan bahwa polisi hanya melanggar SOP saja.
"Kalau pelanggaran SOP memang ada. SOP masalah penghitungan di TKP, dihitung di luar, itu pun disaksikan M Yakob juga. Jumlahnya 20 kilogram," kata Dudung lagi.
-
M Yakob Ngaku Dipaksa Palsukan BAP
M Yakob, kurir sabu asal Aceh mengaku diancam ditembak mati oleh petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut, jika dirinya tidak mau memalsukan BAP pemeriksaan.
Kata M Yakob, dia dipaksa petugas Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk memberikan keterangan, bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya hanya 20 Kg saja, bukan 32 Kg.
Pengakuan M Yakob ini diterangkan secara gamblang dalam surat yang dikirim ke Propam Mabes Polri.
Baca juga: Propam Mabes Polri Didesak Periksa Kasubdit I dan II Dit Narkoba soal Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu
“Dengan ini menyatakan bahwa barang bukti narkoba yang disita dalam perkara saya adalah 32 Kg, namun dalam berita acara pemeriksaan saya sampaikan sebanyak 20 Kg, karena jika saya mengatakan 32 Kg, maka saya diancam akan dibunuh dengan ditembak,” kata M Yakob, dalam surat yang diterima, Senin (22/5/2023).
Selain diancam akan ditembak mati, M Yakob juga diancam anaknya yang perempuan akan ditangkap.
Sehingga, meski didampingi kuasa hukum, ia tak kuasa berkata jujur soal barang bukti itu karena merasa di dalam tekanan.
Baca juga: TERBONGKAR Alur Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu di Polda Sumut, Nama Kasubdit II Ikut Terseret
Namun demikian, ia meyakini kalau barang buktinya 32 kilogram, lalu 12 kilogram diduga digelapkan komplotan polisi nakal yang bertugas di Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Walaupun didampingi oleh pengacara, saya sebenarnya dalam tekanan dari anggota polisi yang menangkap saya, karena narkoba yang 12 Kg telah diambil oleh mereka,” katanya.
Sayang, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung terkesan menutup-nutupi penyelidikan dan pemeriksaan anggota Dit Res Narkoba Polda Sumut ini.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Sampai sekarang, proses pemeriksaannya tak jelas seperti apa.
Ada dugaan, bahwa kasus ini hendak ditutup rapat-rapat.
Terlebih, pengacara M Yakob bernama Safaruddin sempat mengaku ditawari Rp 3 miliar untuk meredam kasus ini.
Dalam perjalanan kasus, nama sejumlah pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumu sempat mencuat.
Satu diantara nama pejabat yang muncul adalah Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bahtiar Marpaung.
Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan
Belum jelas sampai sekarang, apakah Bahtiar yang diduga terlibat ini sudah diperiksa atau belum
Tidak jelas juga seperti apa hasil pemeriksaanya.
Padahal, kasus ini mirip dengan kasus sindikat narkoba Irjen Tedy Minahasa yang sempat menggemparkan publik.
-
IPW Desak Mabes Polri Periksa Kasubdit I dan II
Indonesia Police Watch (IPW) mendesak agar Divisi Propam Mabes Polri segera memeriksa Kasubdit I dan II Dit Res Narkoba Polda Sumut, sekaitan dengan dugaan penggelapan 12 Kg sabu.
Adapun Kasubdit I dan Kasubdit II itu yakni AKBP Henri Ritson Sibarani dan Bahtiar Marpaung.
Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, para Kasubdit ini bertanggungjawab sebagai atasan, karena sembilan anak buahnya telah diduga menggelapkan 12 Kg sabu tersebut.
Apalagi, penggrebekan ini dilakukan oleh dua Subdit tersebut, meski Subdit II diduga hanya mengirim satu unit pasukan.
"Pemeriksaan Div Propam harus memeriksa atasan, Kasubdit I dan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut dan juga Dir Narkoba Polda Sumut," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Jumat (19/5/2023).
Terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu, ini polisi didesak transparan untuk mengungkapnya.
Divisi Propam Mabes Polri diminta memeriksa sembilan personel yang dilaporkan secara mendalam.
Pemeriksaan harus dimulai bagaimana proses personel mengambil barang bukti dari lokasi.
Kemudian membuat berita acara, hingga menghitung dan mendokumentasikan barang bukti yang dilihat oleh saksi.
"Apabila ini tidak ada, langsung disita saja, ini ada indikasi adanya pelanggaran prosedur yang menguatkan adanya penggelapan barang bukti tersebut. Oleh karena itu harus didalami," tegas Sugeng.
-
Anak Kurir Narkoba Buka Suara
Dugaan penggelapan 12 Kg sabu yang disinyalir dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut mulai terkuak.
Dalam kasus dugaan 12 Kg sabu hasil tangkapan ini, nama Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Bachtiar ikut terseret.
Menurut Era Maulita (28), dugaan penggelapan 12 Kg sabu oleh oknum penyidik Polda Sumut ini bermula dari penangkapan ayahnya bernama M Yakub pada 30 Maret 2023 lalu.
Baca juga: Pengacara Ditawari Rp 3 M Redam Kasus Penggelapan 12 Kg Sabu Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut
Saat itu, sekira pukul 09.00 WIB, rumah Era di Kompleks BTN, Kelurahan Cot Girek, Kandang, Kecamatan Muara II, Lhokseumawe, Aceh didatangi petugas Polda Sumut.
Para petugas sempat mengetuk pintu rumah Era, sebelum melakukan penggeledahan.
Dari penuturan Era, saat rumahnya digeledah, petugas kemudian menemukan dua karung sabu di bawah meja hias.
Era tidak tahu, bahwa ayahnya sebelumnya ada menyimpan narkoba tersebut di rumahnya.
Baca juga: Dugaan Penggelapan 12 Kg Sabu, Mabes Polri Didesak Periksa Pejabat Dit Res Narkoba Polda Sumut
Setelah melakukan penggeledahan dan menemukan dua karung sabu yang dibungkus plastik, Era kemudian dibawa ke rumah ayahnya.
“Disitu ditunjukkan sama mereka, ada dua karung goni, dan satu karung itu ditunjukkan satu bungkus "ini barang haram ya" kepada kami di dalam kamar,” kata Era, Rabu (17/5/2023) sore, di Medan.
Namun, kata Era, saat petugas membawa dua karung goni berisi sabu itu, petugas tidak menghitungnya.
Era kemudian langsung diminta naik ke mobil Pajero Sport warna putih.
Sampai di rumah ayahnya, ia melihat sang ayah terduduk di teras rumah.
Baca juga: Personel Polda Sumut Diduga Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Begini Kata Kabid Humas
Sementara polisi, menggeledah isi tas ayahnya yang di dalamnya terdapat ATM dan kunci.
Usai penggeledahan di rumah Era dan M Yakub, polisi membawa ayah dan anak tersebut menuju Kota Medan.
Namun, kata Era, dia dan ayahnya dibawa dengan mobil yang berbeda.
Era menumpangi mobil hitam, sementara ayahnya menumpangi mobil putih.
Tak lama mobil melaju, mereka berhenti di satu SPBU yang masih berada di wilayah Aceh.
M Yakub kemudian dipindahkan ke mobil hitam, yang di dalamnya ada Era dan beberapa polisi.
Baca juga: 9 Penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut Dilapor Gelapkan 12 Kg Sabu Tangkapan
Di dalam mobil hitam ini ada lima orang, M Yakub, Era dan tiga polisi lainnya.
Satu jam perjalanan, kata Era, ia melihat personel yang membawa dia dan ayahnya kasak kusuk.
Petugas menerima telepon dari seseorang bernama Bachtiar, yang diduga merupakan Kasubdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut.
“Disitu dibilang ada pembicaraan dari petugas itu lagi sibuk dan bingung, ada pembicaraan (telepon) kalau kasus ini dimintai oleh Bachtiar, saya enggak tahu siapa Bachtiar itu. "Kita harus menaikkan laporan ini 20 (kilogram)" dan ada bahasa diamankan,” kata Era sembari menirukan.
Usai pembicaraan, para polisi ini mencari lapak atau pondok.
Lalu, setelah menemukan pondok, M Yakub diturunkan bersama barang bukti.
Ia kemudian difoto bersama dua karung sabu tersebut.
Namun, M Yakub sempat diintimidasi.
“Mereka bilang gini, ‘hitung’ jadi ayah hitung, ‘20’, kata ayah. Gak lama kita naik (lagi ke mobil),” kata Era.
Usai memaksa Yakub, polisi pun melanjutkan perjalanan.
Sekira satu jam berkendara dari lokasi pondok pertama, handphone seorang personel berdering.
Ternyata kendaraan yang ditumpangi Era dan ayahnya beserta sejumlah polisi disuruh putar balik dengan alasan mau bertemu informan.
Pertemuan inilah yang hingga kini belum diketahui kepentingan dan kapasitasnya apa.
Saat bertemu informan ini, Era dan ayahnya tetap berada di mobil.
Sementara satu personel sebelah kiri ayahnya turut turun.
Pertemuan itu pun diperkirakan berlangsung kurang lebih satu jam di sebuah pondok-pondok.
Usai pertemuan tadi, masuklah salah satu personel yang sempat keluar tadi.
Begitu masuk ke mobil, pria yang mengemudikan mobil mempertanyakan hasil pertemuan dengan seseorang yang disebut-sebut informan.
Lantas pria yang duduk di sebelah ayahnya tadi menjawab singkat, kalau orang yang disebut informan tadi tak mau diajak bekerjasama.
"Itulah informannya gak bisa diajak kerja sama,"jawab pria yang duduk disebelah M Yakub.
Sopir tadi pun mempertanyakan alasan informan tadi menolak.
"Loh, kenapa gak mau, kan kita kawal?" tanya sopir, masih ditirukan Era.
Dijawab. "Gak tau pak, mungkin dia takut."
Sopir tadi lantas bertanya kembali penuh curiga.
"Nanti sudah dapat di depan sana"
Singkat cerita, Era dan ayahnya tadi tiba ke Polda Sumut selepas waktu berbuka puasa.
Dia diperiksa penyidik, sementara ayahnya dijebloskan ke sel.
“Ayah langsung dibawa ke ruangan sel gitu. Saya enggak langsung dibawa tetapi di ruangan penyidik.”
Sejak 30 Maret inilah Era ditahan di sel dalam gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut selama enam hari.
Ia dibebaskan lantaran Polisi tidak memiliki cukup bukti untuk menjeratnya.
Meski menyaksikan penggerebekan, Era mengaku cuma melihat barang bukti sabu-sabu di dalam dua karung.
Dia tak mengetahui jumlah sabu di dalamnya karena Polisi pun tak menghitung langsung di lokasi.
“Saya lihat, saya ikut menyaksikan pada saat petugas membuka dalam satu karung, hanya ada satu yang ditunjukkan. Selebihnya saya gak tahu,” kata Era.
-
Pengacara Ditawari Rp 3 Miliar Redam Kasus
Safaruddin, kuasa hukum M Yakub, tersangka pemilik 32 Kg sabu mengaku ditawari uang Rp 1 miliar hingga Rp 3 miliar untuk meredam kasus penggelapan 12 Kg sabu yang diduga dilakukan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Tawaran itu disampaikan oleh seorang pejabat Polda Sumut, yang selama ini ia kenal.
Kata Safaruddin, ia sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pejabat atau oknum di Polda Sumut yang coba-coba memanipulasi kasus dugaan penggelapan 12 Kg sabu tersebut.
"Makanya ketika Kabid Humas bilang tidak ada indikasi penyimpangan (dalam proses penangkapan M Yakub), saya curiga," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).
Ia mengatakan, dirinya tidak ingin ada pihak-pihak yang berupaya mengelabui masyarakat dengan informasi menyesatkan.
Sebab, kata Safaruddin, proses pemeriksaan kasus ini tengah berjalan.
Kalaupun Kabid Humas Polda Sumut mengatakan dengan cepat bahwa dalam kasus ini tidak ada penyimpangan, dia pun curiga kemana uang Rp 3 miliar ini mengalir.
Sebab, Safaruddin tahu persis, ada pihak-pihak yang berusaha 'mengubur' kasus ini agar tidak terbongkar ke publik.
"Kok dibilang sudah pemeriksaan. Kayak mana Kabid Humas ini. Saya ingin mengingatkan, bahwa ada angka seperti itu. Jadi kalian jangan macam-macam. Begitulah pesan tersirat saya," kata Safaruddin.
Ia mengatakan, mulanya dirinya dihubungi oknum pejabat Polda Sumut pada siang hari tanggal 9 Mei 2023 sebelum pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
Ketika itu, tawaran yang masuk kepada dirinya berkisar Rp 1 miliar.
Permintaan 'orang dalam' Polda Sumut, agar Safaruddin memberikan keterangan, jika sabu yang disita cuma 20 Kg saja.
Bukan 32 Kg sebagaimana yang pernah ia sampaikan sebelumnya.
Karena Safaruddin sudah berjanji akan membongkar kasus ini, ia pun menolak tawaran Rp 1 miliar tersebut.
Lalu, pada malam harinya, Safaruddin kembali mendapat telepon.
Malam itu tawaran naik menjadi Rp 3 miliar agar Safaruddin memberi kesaksian, bahwa sabu yang disita 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu cuma 20 Kg saja.
Lagi-lagi, Safaruddin menolak permintaan itu secara halus.
"Setelah (tawaran) Rp 3 M itu, saya tidak komunikasi lagi," kata Safaruddin.
Ia kembali menegaskan, bahwa dirinya sengaja menyampaikan informasi ini, agar tidak ada pihak-pihak yang berusaha mengakali proses penyelidikan.
"Saya berharap ini dibuka secara terang benderang," kata Safaruddin.
-
Periksa Anak Kurir Sabu di Restoran
Polda Sumut memeriksa Era, anak M Yakub, kurir 32 Kg sabu yang sebagian barang buktinya diduga digelapkan 9 penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut.
Pemeriksaan Era dilakukan di restoran Jalan Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Terlihat, Era turun dari mobil mengenakan kemeja hijau dan hijab berwarna kecoklatan.
Kemudian, dia juga terlihat membawa koper berwarna hijau, lalu masuk ke restoran di dekat Bandara Kualanamu.
Kuasa hukum M Yakub, Safaruddin mengatakan, pemeriksaan Era berkaitan soal laporan yang dilayangkannya ke Div Propam Polri mengenai dugaan penggelapan 12 Kg sabu pada 30 Maret lalu, yang diduga dilakukan personel Polda Sumut.
Pemeriksaan ini juga dihadiri Kabid Propam, Kombes Dudung dan Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi.
"Hari ini pemeriksaan lanjutan. Era kan belum dimintai keterangan," kata Safaruddin, Selasa (16/5/2023).
Tim kuasa hukum menilai, keterangan Era sangat penting.
Sebab, dia orang yang mendengar langsung percakapan personel sebelum terjadinya dugaan penggelapan barang bukti 12 Kg sabu.
Saat penangkapan ayahnya pada 30 Maret lalu, dia turut dibawa ke Polda Sumut karena barang haram itu ditemukan di kediamannya.
Di dalam mobil inilah dia mendengar adanya dugaan persekongkolan personel untuk menilap sabu-sabu.
Meski sempat ditahan selama sepekan, ia lalu dibebaskan karena diduga tidak terbukti.
"Saya sudah sampaikan ke dia supaya sampaikan ke pemeriksa apa yang lihat, dengar dan alami. Mengalir apa adanya. Diperiksa penyidik Propam dan Irwasda. Ada pak Kabid Propam dan pak Irwasda," katanya.
Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung mengatakan ada tiga orang yang diperiksa diantaranya anak M Yakub dan kuasa hukumnya.
Meski demikian, ia tak menjelaskan kenapa pemeriksaan dilakukan di restoran, bukan di Polda Sumut.
Ia pun langsung bergegas pergi menumpangi mobil dinasnya.
"Pelayanan Propam saja. Hanya masyarakat saja. Ada tiga (yang diperiksa) pokoknya anaknya dan pengacaranya," kata Dudung singkat.
-
Dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri
Sembilan penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut dilaporkan ke Div Propam Mabes Polri karena diduga gelapkan 12 Kg sabu hasil tangkapan di Aceh.
Menurut informasi, laporan itu dilayangkan oleh Safaruddin, kuasa hukum dari M Yakub, terduga bandar sabu.
Safaruddin mengatakan, laporan dilayangkan pada 6 Mei 2023 kemarin, setelah kliennya ditangkap pada 30 Maret 2023 lalu.
“Waktu penangkapan, kan ada surat tugas penangkapannya, jadi kita ambil nama-nama (penyidik) nya dari situ,” kata Safaruddin, Selasa (9/5/2023).
Baca juga: Hotman Paris Senang Teddy Minahasa Tak Divonis Mati Kasus Peredaran Sabu: Bersyukur
Ia menjelaskan, penggelapan 12 Kg sabu ini bermula saat penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap kliennya M Yakub di Lhokseumawe, Aceh.
Saat itu, polisi membawa M Yakub ke rumah anak perempuannya.
Kebetulan, barang bukti sabu ada disimpan di rumah anak perempuannya itu.
Dari keterangan Safaruddin, jumlah narkoba yang ada di rumah anak perempuan M Yakub sebanyak dua karung, atau dengan berat 32 kilogram.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 juta, Polda Sumut Limpahkan Kakek Penjual Sabu 20 Kg ke JPU
Saat pengambilan barang bukti, narkoba yang disita tidak ada dihitung ulang.
"Jadi cuma diperlihatkan dua karung dan dibawa. Termasuk saat itu anak perempuannya dibawa, dia pun tidak tahu barang itu disimpan di rumahnya," kata Safaruddin.
Usai ditangkap, M Yakub dan anak perempuannya dibawa menggunakan mobil menuju Polda Sumut dengan menggunakan mobil.
Namun, di tengah perjalanan, M Yakub tiba-tiba diturunkan dan difoto bersama barang bukti, yang menurut keyakinannya 32 Kg, menjadi 20 Kg sabu.
Baca juga: Lolos Hukuman Mati, Teddy Minahasa Tersenyum Dihukum Penjara Seumur Hidup, Terbukti Jual Beli Sabu
"Sementara dia sendiri yang punya barang, barangnya itu 32 Kg, kok bisa 20 Kg. Dia hafal barangnya, karena dia yang punya barang," kata Safaruddin.
Ketika diturunkan di jalan dan difoto, Yakub juga diancam.
Ia diminta oleh para penyidik itu untuk memberikan keterangan di Polda Sumut, bahwa barang bukti yang disita bukan 32 Kg, melainkan hanya 20 Kg saja.
Baca juga: Personel Polsek Padang Bolak Dapati Sabu dari Kantong RPS Saat Menunggu Pelanggan
Jika Yakub tidak menuruti permintaan para penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut tersebut, dia diancam akan disetrum, dan anaknya akan ditangkap kembali usai dilepas karena tidak terbukti.
Saat pengancaman itu, anak perempuan M Yakub mendengar sendiri ucapan personel Polda Sumut itu.
Anak perempuan Yakub mendengar bahwa penyidik Dit Res Narkoba Polda Sumut itu menyisihkan 12 Kg sabu hasil tangkapan dari Aceh itu.
Baca juga: Warga Jawa Timur Nekat Selundupkan Selundupkan 6 Kg Sabu
"Dalam perjalanannya, anaknya ini mendengar mereka berbicara. Ini kita sisihkan 12 kilogram," kata Safaruddin menirukan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan M Yakub telah diserahkan ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kemudian, terkait dugaan penggelapan 12 Kg sabu barang bukti tangkapan, Hadi membantah.
"Kasusnya sudah tahap II. Itu enggak ada. Yang jelas itu sudah tahap II," kata Hadi Wahyudi.(cr11/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.