Berita Sumut
Gubernur Edy Rahmayadi Akan Keluarkan Pergub Khusus Tentang Wewenang Satpol PP Atasi Begal
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tugas Satpol PP untuk memberantas begal.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menyebut akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tugas Satpol PP untuk memberantas begal.
Hal ini, kata Edy Rahmayadi, diperlukan untuk memperkuat peran Satpol PP dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Baca juga: Atasi Begal Jangan Dijadikan Polemik, Gubernur Pamerkan Video Satpol PP Latihan Double Stick
Baca juga: Satpol PP Deliserdang Bergabung Bersama Polri/TNI Tangani Geng Motor dan Begal
"Akan kita atur melalui Pergub. Dia harus dipersenjatai (dengan aturan). Karena Satpol PP tidak boleh menggunakan senjata tajam. Tapi double stick itu bukan senjata tajam, karena dia harus punya alat untuk mengamankan dirinya," ujar Gubernur Edy Rahmayadi saat diwawancarai, Jumat (21/7/2023).
Edy Rahmayadi mengatakan, aksi begal sudah termasuk ke dalam tindak kejahatan yang harus diatasi.
"Tidak boleh orang melakukan sewena-wena kepada orang lain. Itu kuncinya. Tapi harus ada aturan-aturan main yang harus kita taati. Berarti Civil Society harus bertindak dalam rangka penghematan tenaga pengamanan," katanya.
"Saya sudah menginstruksikan, bahwa hendaknya setiap tempat-tempat hiburan, tempat perdagangan, tempat-tempat keramaian harus punya pengamanan daerah. Namanya biasa disebut Satpam, yang melatih siapa? Kepolisian dalam rangka pengamanan wilayah," tambah Edy.
Mantan Pangkostrad itu juga meminta masyarakat agar tidak menganggap enteng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam menjaga ketertiban masyarakat.
"Sekarang di dalam Pemerintahan, di situ ada Satpol PP. Saya ingatkan jangan anggap enteng Satpol PP. Karena mereka ditugaskan oleh negera. Dalam oraganisasi ini, diberikan gaji oleh negara. Dari siapa, dari rakyat," ucapnya.
Ia menuturkan, Satpol PP bisa berperan awal dalam rangka mengamankan wilayah daerah teritorialnya.
"Apabila tidak mampu, kalau tidak mampu berarti ada aparat. Yang benar-benar diterjunkan, yang mempunyai alat, yang bisa melumpuhkan," jelas Gubernur Edy.
Menurut Edy, keberadaan Satpol PP harus dimaksimalkan di tengah masyarakat, termasuk memerangi begal atau kejahatan jalan lainnya.
Baca juga: Gubernur Edy Singgung Peran Satpol PP Atasi Begal di Kota Medan: Jangan Dijadikan Polemik
Baca juga: Edy Rahmayadi Ingin Kalahkan Begal dengan Satpol PP Bersenjata Double Stick
"Tapi ini, harus mulai kita latihkan tadi pengamanan wilayah tersebut. Kalau kita lihat ini, sebenarnya, masih kita gunakan dengan posisi, tingkat bawah. Bukan mengecilkan, tapi memang belum berbuat maksimal, ini yang harus kita utamakan," ucapnya
Mantan Ketua Umum PSSI itu menilai keberadaan Satpol PP menggunakan double stick di jalan sangat membantu aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan mengatasi aksi begal di jalanan.
"Buktinya, di mana sekarang yang terjadi. Karena, di semua sudut sudah ada Satpol PP," pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)
Edy Rahmayadi
Gubernur Sumatera Utara
Satpol PP
Pergub wewenang Satpol PP bisa atasi begal
Tribun Medan
Pergub
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.