Berita Sumut

Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ringan Terdakwa Kekerasan Anak yang Suruh Jual Miras di Tebingtinggi

Kejari Tebinggtinggi akan mengajukan banding terhadap vonis ringan yang dijatuhi majelis hakim kepada Tiodora Silalahi.

|
Penulis: Anugrah Nasution |
HO/Tribun Medan
Tersangka perbudakan terhadap anak, Tiodora Silalahi atau Dora Silalahi saat diamankan Polres Tebingtinggi, Rabu (23/11/2022). 

Sidang putusan kasus kekerasan dan eksploitasi anak itu digelar di PN Tebingtinggi, Kamis (20/7/2023). 

Terdakwa divonis hanya 10 bulan kurungan tanpa dikenakan restitusi atas perbuatan menyiksa dan memperkerjakan dua anak dibawah umur selama bertahun-tahun. 

"Menyatakan saudara Tiodora Silalahi terbukti melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap anak dibawa umur. Menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp 2 ribu atau hukuman 1 bulan  penjara meminta terdakwa tetap berada di dalam ditahan," kata Cut Carnelia salaku Ketua Majelis Hakim membacakan putusan. 

Dalam putusan Majelis Hakim tidak sependapat dengan Jaksa yang menuntut terdakwa dengan  hukuman 6 tahun penjara. 

Menurut hakim tuntutan 6 tahun penjara terlalu berat bagi terdakwa karena sudah adanya perdamaian dengan ayah korban. 

Adapun beberapa yang meringankan terdakwa seperti, karena kedua korban yang merupakan kakak beradik yang datang dari kota Sibolga ke rumah terdakwa sejak 2018 atas kemauan keluarga. 

Baca juga: Tangis Rumina Pecah di PN Tebingtinggi, Tak Terima Pelaku yang Aniaya Ponakannya Dihukum Ringan

Baca juga: Sidang Tuntutan Perkara Eksploitasi Anak di PN Tebingtinggi Ditunda, Majelis Hakim Berhalangan

Selain itu hakim menilai korban telah melakukan pencurian sembako dan miras di toko milik terdakwa hingga terjadi kekerasan tersebut. 

"Aspek keluarganya yang tidak melindungi dan mengurus anaknya lalu menyuruh kedua korban untuk tinggal di rumah terdakwa. Adapun yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berbuat baik selama persidangan," kata Majelis Hakim. 

"Terlalu berat kerana sudah ada perdamaian dengan ayah korban. Selain itu karena korban yang suka mencuri sejak di Sibolga dan di toko milik terdakwa hingga keluarga menyerahkan anaknya kepada terdakwa," ujar Cut Carlina. 

(cr17/tribun-medan.com) 


 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved