Polres Palas
Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polres Palas Tangkap Pelaku Pemerasan Sejumlah 60 Juta Rupiah
Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan 4 pelaku pemerasan yang terjadi di Linkungan VI Kel pasar Sibuhuan, Kamis (20/07/20
Editor:
Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan 4 pelaku pemerasan yang terjadi di Linkungan VI Kel pasar Sibuhuan, Kamis (20/07/2023).
"Barang bukti yang berhasil di sita Bukti Transfer Uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Brimo ,1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci"Kata kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim para pelaku pemerasan terhadap MSSH (37) di Padang Luar Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Palas
Polres Padang Lawas Ungkap Kasus Narkotika, Ganja Seberat 44 Kg Diamankan, Tiga Tersangka Ditangkap |
![]() |
---|
Jumat Curhat Polres Palas Salurkan Bingkisan kepada Anak-anak: Sebuah Tindakan Kepedulian Masa Depan |
![]() |
---|
Hadir di Tengah Duka: Sat Binmas Polres Palas dan Bhabinkamtibmas Melayat dan Sambang ke Rumah Warga |
![]() |
---|
Balita di Sungai Barumun, Empat Hari Pencarian Polres Palas, Jasad Kecil Itu Pulang ke Pangkuan Ibu |
![]() |
---|
Patroli Blue Light Gabungan Polres Palas Jaga Keamanan Pasca Lebaran untuk Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.