Polres Palas

Tak Sampai 24 Jam, Sat Reskrim Polres Palas Tangkap Pelaku Pemerasan Sejumlah 60 Juta Rupiah

Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan 4 pelaku pemerasan yang terjadi di Linkungan VI Kel pasar Sibuhuan, Kamis (20/07/20

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan 4 pelaku pemerasan yang terjadi di Linkungan VI Kel pasar Sibuhuan, Kamis (20/07/2023). 

"Barang bukti yang berhasil di sita Bukti Transfer Uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Brimo ,1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci"Kata kasat Reskrim.

Menurut Kasat Reskrim para pelaku pemerasan terhadap MSSH (37) di Padang Luar Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut. (Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved