Viral Medsos

Cabuli Bocah 5 Tahun, Kakek 72 Tahun Ditangkap, Berikut Kronologi Terungkapnya Kasus

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Saat ini, kakek tersebut telah ditangkap dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, pencabulan terhadap anak itu terjadi pada Senin (3/7/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

"Awalnya korban bermain di sekitar rumah pelaku. Rumah tempat tinggal korban berdekatan dengan rumah pelaku dan korban sering bermain di rumah pelaku," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Pelaku memperhatikan korban yang bermain di sekitar rumahnya dan merasa tertarik dengan korban.

Ia lalu mendekati korban dan merangkul korban.

Dengan iming-iming, pelaku kemudian mengajak korban ke dalam rumahnya.

Lalu terjadilah pencabulan terhadap korban.

Setelah terjadi pencabulan, korban merasa kesakitan dan menceritakan kepada orangtuanya.

Setelah itu orangtua korban membuat laporan pengaduan ke Polres Buleleng.

Saat itu juga pelaku diamankan.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Buleleng sejak tanggal 9 Juli 2023," imbuhnya.

"Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum 15 tahun," jelasnya.

*****

Kasus Lainnya, Seorang Pelajar SMA Ditangkap karena Hamili Pacarnya Berusia 18 Tahun

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved