Viral Medsos

Cabuli Bocah 5 Tahun, Kakek 72 Tahun Ditangkap, Berikut Kronologi Terungkapnya Kasus

Seorang kakek di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial KB (72) diduga mencabuli bocah perempuan berusia 5 tahun saat bermain.

Editor: AbdiTumanggor
Istimewa
Ilustrasi pencabulan terhadap anak 

Pria remaja inisial MZ (17), seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) asal Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali diduga mencabuli pacarnya hingga hamil 4 bulan.

Bahkan, pelaku juga beberapa kali memaksa korban, KD (18) untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan hingga obat yang dibeli secara online.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi menangkap pelaku dan menetapkan tersangka.

Kronologi kejadian

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi mengatakan, hubungan pelaku dan korban berpacaran.

Pada Juni 2022, pelaku mengajak korban yang saat itu masih berusia 17 tahun ke sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Seririt, Buleleng.

Di penginapan tersebut pelaku mencabuli korban.

Hal serupa juga kembali terjadi pada Maret 2023.

Pada Mei 2023, tersangka MZ kembali mengajak korban melakukan hal yang sama.

Namun korban menolak karena hamil.

"Korban takut terjadi sesuatu pada kandungannya namun tetap dipaksa pelaku," kata dia, Jumat (21/7/2023).

Dipaksa gugurkan kandungan

Mengetahui korban hamil, pelaku pun sempat beberapa kali berupaya untuk menggugurkan janin yang dikandung korban.

Bahkan, pelaku sempat membuat minuman ramuan hingga membeli obat penggugur kandungan di toko online.

Namun korban sempat menolak upaya untuk menggugurkan kandungan tersebut.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved