Karo Memilih

KPUD Karo Ganti Sembilan Anggota Badan Adhoc, Ketua : Ada Laporan dan Keinginan Sendiri

Untuk badan Adhoc kita sudah ada melalui melakukan pergantian sebanyak sembilan orang. Dua orang dari petugas PPK dan tujuh lagi petugas PPS

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Muhammad Nasrul
Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, saat ditemui di Kantor KPUD Karo, Jalan Selamat Ketaren, Kabanjahe, Kamis (25/5/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Karo, hingga saat ini sudah beberapa kali melakukan pergantian anggota badan Adhoc yang bertugas selama tahapan menjalang Pemilu 2024. Terhitung sejak dilantiknya anggota badan Adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada bulan Januari lalu, sudah ada sembilan orang yang diganti.

Berdasarkan keterangan dari Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan, dari sembilan nama yang digantikan oleh Pengganti Antar Waktu (PAW) tersebut, dua orang di antara PPK dan tujuh orang lagi PPS.

"Benar, untuk badan Adhoc kita sudah ada melalui melakukan pergantian sebanyak sembilan orang. Dua orang dari petugas PPK dan tujuh lagi petugas PPS," Ujar Gemar, Senin (24/7/2023).

Dijelaskan Gemar, alasan digantikannya anggota badan Adhoc tersebut dikarenakan beberapa hal.

Untuk kedua anggota PPK, alasan dilakukan pergantian ialah karena pihak KPUD Karo mendapatkan laporan dari masyarakat tentang latar belakang keduanya yang akhirnya posisinya harus digantikan.

Dimana dari kedua anggota PPK dari Kecamatan Berastagi ini, dilaporkan dan terbukti pernah menjadi bagian dari tim pemenangan pada Pileg Karo 2019 dan Pilbub Karo 2020 lalu.

Seperti diketahui, pada aturan yang ada di dalam PKPU bahwasanya tidak diperbolehkan anggota Badan Adhoc terlibat di dalam politik.

Baik itu sebagai pengurus/anggota partai politik, maupun tim pemenangan baik Pileg maupun pemilihan kepala daerah sebelum lima tahun dari masa pemilihan.

"Jadi keduanya itu dilaporkan oleh masyarakat. Dari bukti yang kita dapat, benar memang satu orang terbukti menjadi bagian tim sukses saat Pileg 2019 dan satu orang lagi tim sukses calon pada Pilbub 2020. Jadi sesuai dengan aturan, keduanya kita berhentikan, dan kita ganti dengan PAW," Ucapnya.

Sementara, tujuh orang anggota PPS yang digantikan dikatakan Gemar hingga saat ini sebagian besar alasannya dikarenakan mendapatkan pekerjaan lain.

Sehingga, karena urusan waktu dan jarak akhirnya anggota PPS tersebut memilih untuk mengundurkan diri.

"Kalau PPS memang sebagian besar karena kesadaran sendiri mengundurkan diri. Alasannya dapat pekerjaan yang lebih baik, dan kebanyakan di luar kota sehingga tidak bisa bertugas sebagai PPS," katanya.

Diketahui, adapun jumlah anggota badan adhoc di Kabupaten Karo sebanyak 85 orang dari PPK, dan 807 orang PPS.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved