Sidang Korupsi
Eks Panglima GAM Kroni Irwandi Yusuf Minta Didili Langsung di PN Medan, tak Mau Online
Izil Azhar alias Ayah Merin, eks Panglima GAM minta diadili langsung di PN Tipikor Medan. Ia enggan diadili secara online
Anggaran tersebut, lanjut JPU, diperuntukkan sebagai Kawasan Industri Perikanan Terpadu Internasional pada Kawasan Perdagangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (TA) 2004.
Baca juga: Mantan Panglima GAM Izil Azhar Ditangkap KPK Terkait Kasus Korupsi Rp 32 Miliar di Aceh
Kemudian, pada tahun 2006 hingga 2011, BPKS melanjutkan kegiatan pembangunan Dermaga Sabang yang tetap dibiayai oleh APBN.
Namun, proyek ini sempat terhenti pada tahun 2005 karena adanya bencana tsunami pada akhir tahun 2004.
Sedangkan di tahun 2004 hingga 2005, BPKS dipimpin Zubir Sahim dan dilanjutkan Syaiful Achmad (2006 hingga 2010) disusul Ruslan Abdul Gani (2010 hingga 2011).
Selanjutnya, di tahun 2007 hingga 2012, Irwandi Yusuf menjabat selaku Gubernur Aceh yang secara ex officio juga sebagai Ketua Dewan Kawasan Sabang, sedangkan terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin sejak tahun 2000 menjadi Panglima GAM Wilayah Sabang.
Kemudian, pada tahun 2006, Irwandi Yusuf memberitahukan T Syaiful Ahmad selaku Kepala BPKS, menyampaikan bahwa terdakwa sebagai Panglima GAM Wilayah Sabang yang bertanggung jawab atas keamanan proyek Dermaga Sabang.
Baca juga: SOSOK Mukhlis Basyah, Politikus Asal Aceh, Tokoh Pejuang GAM yang Jadi Bupati
Bahwa telah menjadi kebiasaan di wilayah Aceh adanya biaya pengamanan dan biaya lain-lain yang tidak dapat dipertanggung jawabkan pengeluarannya dalam pelaksanaan pekerjaan.
Menyikapi adanya permintaan uang keamanan proyek tersebut, sejumlah ketidaklaziman pun terjadi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang yang kala itu dijabat oleh Ramadhany (2006 sampai 2011).
Dalam perkara tersebut, terdakwa Izil Azhar dan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menerima uang (gratifikasi) sebesar Rp 34.875.801.140.
Aliran dana bersumber dari proyek pembangunan dermaga bongkar tersebut juga mengalir ke sejumlah pihak maupun perusahaan (korporasi).
Ketidaklaziman lainnya, di tahap awal (perencanaan) sarat dengan rekayasa seolah dilakukan tender terbuka.
Baca juga: Sosok Irwandi Yusuf, Politikus Aceh dan Petinggi GAM hingga Jadi Gubernur, Kini Mendekam di Penjara
Padahal faktanya dilakukan secara Penunjukan Langsung (PL).
Di tahun 2006 hingga 2011, pekerjaan dilaksanakan PT Nindya Sejati (NS) dengan Joint Operation (JO) dengan PT Tuah Sejati (TS) dengan alasan merupakan perusahaan lokal yang digunakan untuk memudahkan komunikasi terkait keamanan dan pengeluaran biaya-biaya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka kerja sama operasional tersebut, kemudian Heru Sulaksono selaku Kepala Kantor PT Nindya Karya (NK) Cabang Sumatera Utara (Sumut) dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) membentuk Board of Management (BoM) Nindya Sejati JO dengan susunan pengurus yaitu dari pihak PT NK.
Di mana Sabir Said selaku Kepala Proyek dan Bayu Ardhianto selaku Administrasi Keuangan, sedangkan dari pihak PT Tuah Sejati (TS), Zainuddin Hamid alias Let Bugeh (almarhum) selaku Direktur Utama (Dirut) PT TS, Muhammad Taufik Reza (Direktur) dan Carbella Rizkian (staf keuangan).
Baca juga: SOSOK Muzakir Manaf, Panglima GAM yang Pernah Jadi Pengawal Muammar Khadafi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.