Program PTSL
Program PTSL di Deliserdang Berjalan Lamban, Kepala BPN Minta Kades Berperan Aktif
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang berjalan lamban
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang kurang mendapat respon yang positif dari masyarakat Deliserdang.
Selain itu, BPN merasa pemerintah desa kurang mendukung program PTSL tersebut.
Menurut Kepala BPN Deliserdang, A Rahim Lubis, keengganan warga mengurus PTSL, karena menganggap akan dikenakan pajak yang tinggi.
"Makanya warga ada yang kurang minat. Sebenarnya itu enggak ada hubungannya," kata A Rahim Lubis di kantor Pemkab Deliserdang, Selasa (25/7/2023).
Baca juga: BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Tanah Bersertifikat Lewat PTSL
Rahim berharap, agar Kades dan warga bisa mendukung program PTSL ini.
Sebab, dengan dibuat sertifikat tanahnya ada manfaat yang didapat.
Selain ada kepastian hukum, juga bisa untuk pemanfaatan untuk perekonomian.
"Ada Kades yang kurang mendukung, karena kalau sertifikat semua di desa itu kurang ancak dia (berpengaruh pada penghasilan Kades),"
"Yang saya harapkan ada dukungan dari Kades, dan wargalah agar mau disertifikatkan tanahnya karena bermanfaat,"
Baca juga: Warga Antusias Sertifikasi Tanahnya, BPN Sergai Targetkan 11 Ribu Tanah Bersertifikat Lewat PTSL
"Pertama manfaatnya soal kepastian hukum bahwa benar tanah itu dia pemiliknya dan diakui oleh negara kemudian dia bisa nanti untuk memanfaatkannya untuk perekonomiannya (kalau mau jadi jaminan ke Perbankan untuk modal usaha)," kata A Rahim.
Rahim memaparkan, pada tahun 2023 ini target untuk PTSL di Deliserdang sebanyak 3.148.
Kegiatan PTSL berjalan di 9 Kecamatan, mulai dari Namorambe, Percut Seituan, Beringin, Galang, Sunggal, Lubukpakam, Pagar Merbau, Batangkuis dan Tanjungmorawa.
Tidak semua desa di tiap kecamatan, Program PTSL hanya untuk 43 desa saja.
Baca juga: Wakapolsek Dolok Merawan Hadiri Sosialisasi PTSL di Desa Limbong
"Masih agak lambat (progresnya) karena ada warga yang kurang minat tadi. Kalau untuk penyerahan sertipikat belum, nantilah akhir tahun. Kalau saat ini baru sekitar 800 dari yang 3.148 tadi (diproses)," ucap A Rahim.
Untuk biaya, A Rahim menyebut warga cukup mengeluarkan Rp 250 ribu untuk persatu bidang.
Disebut uang itu untuk biaya persiapan dan sudah diatur dalam SK Bupati Deliserdang.
Penggunaan biaya untuk membiayai materai hingga honor aparat desa.
"Jadi bukan untuk BPN biaya itu. Karena sudah ada SK Bupatinya untuk biaya persiapan, "sebut A Rahim. (dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.