Sosok Kepsek SMA di Tulungagung Dicopot Imbas Jual Seragam Sekolah Capai Rp 2,3 Juta

Kepsek SMA 1 Kedungwaru, Tulungagung, dicopot dari jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur buntut jual seragam sekolah Rp 2,3 juta

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai mencopot Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung imbas seragam Rp 2,3 juta 

Disisi lain, Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengeklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah meski sekolah menyediakan.

Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.

"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.

Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.

"Bahkan, bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.

Baca juga: Digigit Anjing Suspect Rabies, Anak Anggota DPRD Sumut dan ASN Pemko Medan Kini Jalani Perawatan

Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Terdakwa, 10 Jaksa Diperiksa, Dua Dicopot Dari Jabatan

Langkah pendisiplinan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin.

"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023). Pencopotan

tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.

Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.

Baca juga: Pakai Tatto di Tangan, Korban Pencurian Malah Digebuki Dikira Maling Motor

Baca juga: TERBONGKAR Sumber Harta Rp 282 Miliar Milik Menpora Dito Ariotedjo : Dari Orangtua dan Mertua

"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.

Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.

"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.

Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.

"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi, tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tukasnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved