Sosok Kepsek SMA di Tulungagung Dicopot Imbas Jual Seragam Sekolah Capai Rp 2,3 Juta
Kepsek SMA 1 Kedungwaru, Tulungagung, dicopot dari jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur buntut jual seragam sekolah Rp 2,3 juta
TRIBUN-MEDAN.COM – Kepala Sekolah SMA di Tulungagung dicopot imbas harga seragam sekolah capai Rp 2,3 juta.
Adapun Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, Norhadin itu dicopot dari jabatan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pencopotan tersebut sebagai buntut penjualan seragam sekolah seharga Rp 2.360.000 yang dinilai terlalu mahal oleh para wali murid.
Bermula keluhan wali murid Salah satu wali murid asal Tulungagung berinisial NN (41) mengeluhkan harga seragam sekolah sang anak.
Baca juga: Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Hebat Asal Siborongborong yang Dipolisikan Partai Ummat
Menurut NN, pihak sekolah menjual seragam dengan harga dua kali lipat lebih mahal dibanding harga pasaran.
NN menyebutkan perincian pembayaran seragam sekolah yang harus dibayarkan oleh orangtua siswa.
Total paket seragam seharga Rp 2.360.000.
Baca juga: Pilu Curhatan Orangtua Terpaksa Beli Seragam Rp 2,3 Juta : Gak Mampu Nyicil tapi Anak Takut Dibully
Baca juga: Mahal Betul Seragam Sekolah Sampai 2,3 Juta, Orangtua Murid Mengeluh, Pak Kepsek Akhirnya Dicopot
"Harga tersebut masih dalam bentuk kain lembaran, untuk menjahit kembali mengeluarkan biaya," katanya.
NN mencontohkan, satu setel kain seragam putih abu-abu dijual dengan harga Rp 359.400.
Padahal, menurut dia, di pasaran satu setel seragam dijual Rp 150.000.
Kemudian, tertera jilbab seharga Rp 160.000 dan atribut Rp 140.000.
"Harganya di sekolah jauh lebih tinggi dua kali lipat, lebih murah di pasaran," ungkap NN.
Kain seragam itu, menurut dia, dijual melalui koperasi sekolah.
NN mengaku tidak bisa berbuat banyak.
"Meski berat, namanya juga buat anak agar bisa tetap sekolah sesuai kemauannya, mau bagaimana lagi," katanya.
Disisi lain, Humas SMAN 1 Kedungwaru Agung Cahyadi mengeklaim tidak mewajibkan siswa baru membeli kain di sekolah meski sekolah menyediakan.
Sekolah, lanjut dia, membebaskan siswa yang ingin membeli seragam di luar sekolah.
"Pihak kami tidak mewajibkan membeli kain seragam di sekolah," katanya.
Wali murid, imbuhnya, juga mendapatkan kelonggaran dengan mencicil pembayaran.
"Bahkan, bisa juga dicicil pembayarannya," ujarnya.
Baca juga: Digigit Anjing Suspect Rabies, Anak Anggota DPRD Sumut dan ASN Pemko Medan Kini Jalani Perawatan
Baca juga: Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Keluarga Terdakwa, 10 Jaksa Diperiksa, Dua Dicopot Dari Jabatan
Langkah pendisiplinan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak di Gedung Kesenian Aryo Blitar, Kota Blitar, mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah pendisiplinan terhadap pihak yang terlibat penjualan seragam sekolah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai menegaskan, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kedungwaru Tulungagung Norhadin.
"Plt Kepala SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung dicopot sementara," katanya, Selasa (25/7/2023). Pencopotan
tersebut dilakukan setelah tim diterjunkan menyelidiki harga seragam sekolah yang dipatok Rp 2,3 juta.
Hasilnya, ditemukan kesalahan prosedur operasi standar atau standard operating procedure (SOP) yang tidak dipatuhi sekolah.
Baca juga: Pakai Tatto di Tangan, Korban Pencurian Malah Digebuki Dikira Maling Motor
Baca juga: TERBONGKAR Sumber Harta Rp 282 Miliar Milik Menpora Dito Ariotedjo : Dari Orangtua dan Mertua
"Ada kesalahan SOP yang dilakukan SMAN 1 Kedungwaru Tulungagung," katanya.
Menyusul kejadian tersebut, Dinas Pendidikan Provinisi Jawa Timur membuat edaran.
"Kami juga membuat surat edaran mempertegas kembali kepada sekolah-sekolah terkait pengadaan pakaian seragam yang tidak menjadi ranah sekolah. Sekolah tidak boleh memberatkan wali murid. Koperasi sekolah bukan sumber utama pengadaan pakaian seragam sekolah," tegas Aries.
Satuan pendidikan diminta tidak mewajibkan pembelian seragam sekolah.
"Setiap satuan pendidikan dilarang mewajibkan orangtua atau wali murid untuk membeli seragam dari koperasi sekolah. Jadi, tidak boleh ada paksaan pembelian seragam melalui koperasi," tukasnya.
Diketahui sebelumnya, adapun rinciannya seragam yang didapatkan siswa yakni satu stel seragam putih abu-abu (Rp359.400), satu stel seragam Pramuka (Rp315.850), satu stel seragam batik (Rp383.200), dan satu stel seragam khas (Rp440.550).
Kemudian, satu jas almamater (Rp185.000), kaos dan celana olahraga (Rp130.000), ikat pinggang (36.000), satu tas (Rp210.000), satu paket atribut (Rp140.000), dan jilbab (Rp160.000).
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Pilu Curhatan Orangtua Terpaksa Beli Seragam Rp 2,3 Juta : Gak Mampu Nyicil tapi Anak Takut Dibully
Baca juga: SOSOK Letkol Afri Budi Cahyanto, Perwira TNI AU Sekaligus Pejabat Basarnas, Terjerat OTT KPK!

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.