Sosok

Sosok Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Hebat Asal Siborongborong yang Dipolisikan Partai Ummat

Ada kisah bagaimana dulu Kamaruddin Simanjuntak menjadi seorang sales hingga kini ia jadi pengacara berani. Terbaru ia dipoliskan Partai Ummat.

HO
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi kuasa hukum Brigadir J dan berhadapan dengan Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok Kamaruddin Simanjuntak saat ini ramai diperbincangkan dan jadi sorotan publik.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak kerap tampil di media massa dan mendapat banyak dukungan dari masyarakat karena dirinya yang berani membuka kasus pembunuhan Brigadir J secara blak-blakan beberapa waktu lalu.

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak tengah tersandung dugaan kasus penistaan agama.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh DPD Partai Umat Medan ke Mapolda Sumut atas dugaan kasus penistaan agama.

Kamaruddin merupakan advokat, pengacara, dan politikus yang berasal dari Tapanuli, Sumatera Utara (Sumut).

Ada kisah bagaimana dulu Kamaruddin Simanjuntak menjadi seorang sales hingga kini ia jadi pengacara berani.

Termasuk bagaimana kisah anak dan istrinya pernah kena teror mengerikan.

Namun, teror terhadap anak istrinya itu pula yang membuat seorang Kamaruddin Simanjuntak tak kenal takut walau harus menghadapi teror yang datang terkait profesinya sebagai pengacara.

Ya, berasal dari keluarga yang sederhana, Kamaruddin Simanjuntak lahir di Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumut, pada 21 Mei 1974.

Ia dikenal sebagai pengacara yang tegas dan profesional.

Kamaruddin Simanjuntak ditunjuk oleh Samuel Hutabarat, ayah mendiang Brigadir Yosua.

 Berkas kemampuannya sebagai pengacara, kasus kematian Brigadir J akhirnya terungkap.

Brigadir Yosua yang dituding pelaku pelecehan seksual akhirnya terungkap ternyata dibunuh oleh atasannya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Bahkan atasan Brigadir Yosua yakni Irjen Ferdy Sambo yang dituding sebagai otak pembunuhan berencana tersebut kini terancam hukuman mati.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved