PPDB

SMA Negeri 3 Medan Banyak Kecuangan saat PPDB, PKS Minta Sistem Zonasi Dievaluasi

Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Kemenristekdikbudristek evaluasi PPDB sistem zonasi

Editor: Array A Argus
IST
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumatra Utara Jumadi di ruang paripurna DPRD Sumut, beberapa waktu lalu. Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi(Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Anggota Fraksi PKS, Jumadi mengatakan, PPDB dengan sistem zonasi dinilai banyak ditemukan kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu.

Sehingga tidak memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat yang terdekat dari sekolah yang dituju.

Baca juga: Oknum Guru di SMA Negeri 3 Medan Minta Rp 10 Juta ke Calon Siswa, Gubernur Minta Pelaku Dipecat

"Banyak juga bermasalah, ada yang berani mengungkapkan, ada juga gak berani. Banyak menerima laporan ke kita," ujar Jumadi melalui keterangannya, Rabu (26/7/2023).

Jumadi menjelaskan sistem zonasi diciptakan untuk mempermudah dan pemerataan anak, dekat dari sekolah, orang tua muda mengontrolnya, memberikan keadilan pendidikan bagi masyarakat. 

Sekretaris Komisi C ini mengakui, setuju dengan apa disampaikan oleh Gubernur Sumut (Gubsu), Edy Rahmayadi dengan dikembalikan seleksi nilai hasil Ujian Nasional (UN).

Baca juga: Ternyata Begini Modus Guru SMA Negeri 3 Medan Pungli Rp 10 Juta ke Orangtua Calon Siswa

Namun, dilakukan secara terbuka dan transparan.

"Nilai, mau terbuka atau berdasarkan perangkingan nilai UN. Lebih adil itu, meski bermain dengan sistem. Nilai UN akan dikontrol, di sekolah maupun di Disdik Sumut sendiri," ungkapnya. 

Jumadi mengungkapkan justru sistem zonasi ini, dimanfaatkan oknum-oknum tertentu dengan membuat keterangan domisili.

Karena, berdasarkan Kartu Keluarga diterbitkan minimal satu tahun. 

Baca juga: Oknum Guru SMA Negeri 3 Medan yang Diduga Lakukan Pungli Anggar Beking Jaksa dan Polisi

"Ini banyak membuat keterangan domisili, dengan melibatkan oknum tertentu. Contoh SMA Negeri 3 Medan, kita banyak menerima laporan. Mereka radius 800 meter dan 900 meter yakin aman," ujarnya 

"Tiba-tiba menjelang pengumuman, malamnya bermunculan itu, yang zonasi lebih dekat, tergeser jauh dan tidak mendaftar lain. Kasus seperti itu, zonasi banyak permainan," sambungnya. 

Dengan sistem selesai nilai hasil UN dilakukan secara seleksi.

Jumadi menilai tidak terjadi kecemburuan di tengah masyarakat.

Baca juga: Sempat Anggar Jaksa dan Polisi, Kejahatan Guru SMA Negeri 3 Medan Dibongkar Kepala Sekolah

Tapi, lagi-lagi dilakukan secara transparan dan terbuka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved