KPK OTT Pejabat Basarnas
KPK Tetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Tersangka, Danpuspom: Kami Keberatan!
kata Marsda Agung, pihak militer mempunyai ketentuan atau aturan tersendiri dalam menangani anggotanya yang terlibat perkara hukum.
Henri Nilai Penetapan Tersangka oleh KPK Tidak Sesuai Prosedur
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi menilai bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya tidak sesuai prosedur.
Meski bersikap menerima status hukum yang disematkan KPK, Henri mempersoalkan prosedur tersebut.
Baca juga: Kesaksian Warga Lihat Dua Emak-emak Tewas Ditabrak Kereta Api di Sergai, Sempat Diteriaki
Sebab, selain menjabat Kepala Basarnas, ia juga anggota TNI Angkatan Udara (AU).
“Ya diterima saja (status tersangka), hanya kok enggak lewat prosedur ya, kan saya militer,” kata Henri Alfiandi saat dihubungi, Kamis (27/7/2023).
Ketika ditanya lebih lanjut apakah tindakan hukum KPK itu bisa membuat Panglima TNI Laksamana Yudo Margono tersinggung, Henri Alfiandi enggan menjawab.
Ia meminta persoalan tersebut langsung ditanyakan kepada Yudo Margono.
“Please tanyakan beliau,” ujarnya.
Baca juga: 10 Tahun Menjadi TNI AL Gadungan hingga Diterima sebagai Satpam Perumahan, Ini Pengakuan UH
Adapun bawahan yang dimaksud adalah Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto. Ia menjabat Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas.
Afri diketahui terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada 25 Juli 2024.
Sebab, diduga menerima suap dari swasta.
Menurut Henri Alfiandi, uang itu digunakan untuk kebutuhan kantor.
“Tujuannya memang untuk itu (kebutuhan kantor),” kata Henri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/7/2023).
Bahkan, Henri mengatakan, punya catatan penggunaan dana yang diterima dengan rapi.
“Saya kan bukan malaikat juga. Makanya semua tercatat rapi,” kata Henri.
Baca juga: Sakit Hati Kerap Dituduh Selingkuh, Suami di Bengkalis Bunuh Istrinya dan Gantung Mayat di Kamar
Namun demikian, jenderal TNI bintang tiga itu enggan menjelaskan lebih lanjut kebutuhan kantor dimaksud.
Ketika ditanya apakah keperluan itu untuk operasional tim search dan rescue (SAR) di lapangan, Henri juga tidak mau menjawab.
“Nanti detailnya ya. Sementara itu dahulu,” kata Henri Alfiandi.
(tribunmedan)
Terima Suap Miliaran, Segini Harta Jenderal Bintang Tiga Tersangka KPK, PunyaPesawat Sendiri |
![]() |
---|
Terungkap Fakta OTT Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi Ternyata Beperan Mengatur Uang Fee Proyek |
![]() |
---|
Terima Suap Miliaran, Jenderal Bintang Tiga ini Sandang Status Tersangka Dari KPK Jelang Pensiun |
![]() |
---|
Profil Marsdya TNI Henri Alfiandi, Jenderal Bintang Tiga, Diduga Terima Suap Rp 88,3 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.