Pakar Hukum Geram KPK Minta Maaf Soal Penetapan Tersangka Kabasarnas : Tidak Sepatutnya !

Pakar Hukum geram melihat KPK mengaku khilaf dan meminta maaf soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. Ia menilai tak sepatu

Tangkap layar Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak minta maaf di depan Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko. KPK akui khilaf telah lakukan kesalahan melakukan OTT dan menetapkan tersangka terhadap pejabat Basarnas. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Pakar Hukum geram melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf soal penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Adapun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku khilaf dan meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pun menilai tidak sepatutnya KPK meminta maaf.

Dikatakannya, lembaga antirasuah tengah menjalankan tugasnya sebagai lembaga penegak hukum.

"Saya harus beri catatan, menurut saya KPK tidak sepatutnya minta maaf, karena sebenarnya ia tengah menjalankan tugasnya," kata Bivitri dilansir Tribun-Medan.com dari KompasTV, Sabtu (29/7/2023).

"Kalau memang ada hal-hal yang harus dijernihkan, dan setahu saya juga sudah direncanakan akan dibuat tim penyidik Tim Koneksitas ini, ya seharusnya langsung jalankan saja,” katanya.

“Karena kita harus berpegang pada ini tindak pidananya apa," sambungnya.

Ia pun menilai tidak kesalahan prosedur dalam penetapan Kepala Basarnas sebagai tersangka.

Bivitri kemudian menyinggung terkait Undang-Undang KPK pasal 42, di mana lembaga antirasuah mempunyai wewenang untuk melakukan proses penegakan hukum terhadap prajurit militer. 

Baca juga: PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka

Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: Internal KPK Ricuh, Ketua dan Wakil tak Kompak Soal OTT Basarnas, Pegawai Tuntut Firli Bahuri Mundur

Pasal itu berbunyi, "Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

"Sebenarnya dasarnya tidak (menyalahi prosedur) ya. Karena kita harus ingat ada Pasal 42 UU KPK ," ujarnya.

"Jadi intinya kan tindak pidananya itu dalam konteks peradilan umum, siapa saja bisa melakukan," sambung Bivitri.

Meski demikian ia pun tak mengelak jika yang menjadi persoalan dalam polemik tersebut adalah terkait peradilan militer.

"Ini (peradilan militer) memang anomali, unik, dan ini adalah kalau saya sebut beban sejarah, kita masih punya peradilan militer sehingga kalau pelakunya ada yang anggota TNI maka biasanya akan dibentuk tim koneksitas, jadi ada sipilnya ada militernya," jelasnya.

Meski demikian, ia mengatakan tindak pidana dalam polemik tersebut merupakan korupsi yang dinilai tidak ada urusannya dengan militer. 

Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnytnya KPK
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaa

"Jabatannya juga sebenarnya jabatan sipil, Kepala Basarnas ya. Jadi lazim saja dan sesuai UU Tipikor untuk dilaksanakannya pada pokoknya dikoordinasikan oleh KPK," ucapnya.

"Tapi saya perlu menyebutkan karena kondisi peradilan militer tadi, biasanya dalam ekposenya ada koordinasi, kemudian dalam penetapan tersangka ada koordinasi, dan sebagainya. Dan saya kira di sini ada sedikit miskomunikasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Dua di antaranya adalah Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi serta Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Namun, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menganggap penetapan Henri dan anak buahnya sebagai tersangka merupakan pelanggaran prosedur.

Baca juga: TAK TERIMA Brigjen Asep Mengundurkan Diri, Pegawai KPK ‘Serang’ Pimpinan Minta Mundur dari Jabatan

Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: FIRLI BAHURI Di Ujung Tanduk, Pegawai KPK Tuntut Dia Mundur: Kok Kami yang Disalahkan!

Atas keberatan tersebut, KPK pun meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono karena telah menangkap tangan dan menetapkan tersangka pejabat Basarnas dari lingkup militer.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, mengaku pihaknya khilaf dalam penetapan tersangka tersebut. Pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Henri Alfiandi dan anak buahnya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Pernyataan ini disampaikan Tanak usai menggelar audiensi dengan sejumlah petinggi militer, termasuk Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasanya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," kata Tanak dalam jumpa pers, Jumat (28/7).

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan Puspom untuk disampaikan kepada Panglima (TNI)," ujarnya.

Adapun sebelumnya permintaan maaf disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf ke Panglima TNI.

KPK juga mengaku khilaf telah menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.

KPK juga serahkan kasus Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi ke Puspom TNI.

Adapun hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya.

"Pada hari ini KPK bersama TNI yang dipimpin oleh Danpuspom TNI di atas tadi sudah melakukan audiens terkait dengan penanganan perkara di Basarnas dan yang dilakukan tangkap tangan oleh tim dari KPK," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Tribun-Medan.com dari Tribunnews.com, Jumat (28/7/2023).

"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," tambahnya.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak usai rapat bareng Danpuspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko beserta jajaran perwira tinggi TNI lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). (TRIBUNNEWS.COM)

Johanis mewakili tim penyidik KPK lantas meminta maaf kepada Panglima TNI Yudo Margono atas peristiwa ini.

Namun, Johanis tak memberikan pernyataan yang jelas apakah kasus Kabasarnas Henri Alfiandi ini diserahkan kepada Puspom TNI atau tidak.

"Oleh karena itu kami dari jajaran lembaga pimpinan KPK beserta jajaran sudah menyampaikan permohonan maaf melalui pimpinan dan puspom untuk disampaikan kepada Panglima," kata Johanis.

"Karena perkara ini melibatkan Basarnas yang kebetulan pimpinannya dari TNI, tentunya TNI di sana sebagai penyelenggara negara maka penanganannya hisa dilakukan secara koneksitas, tapi bisa dilakukan secara sendiri," imbuhnya.

Diketahui KPK menetapkan Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pelbagai pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

Mereka merupakan tersangka penerima suap.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: PESAN TEGAS Panglima TNI ke Bintang 3 Bertugas di Instansi Sipil, Buntut Kisruh Kabasarnas Tersangka

Baca juga: KPK Labil Soal Kisruh OTT Basarnas, Awalnya Ngaku Khilaf, Kini Ngotot Sesuai Prosedur Hukum

Baca juga: Ganjar Pranowo Siap Duet Bareng Eks Panglima TNI Andika Perkasa di Pilpres 2024, Cocok Enggak Ini ?

Baca juga: Buntut OTT Basarnas, Pejabat Militer Diminta Diberhentikan Sementara saat Bertugas di Lembaga Sipil

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved