Siap-siap, Kepsek yang Masih Nekat Jual Seragam Sekolah Melalui Koperasi Bakal Langsung Dicopot

Kepala Sekolah SMA/SMK yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi bakalan dicopot. Hl ini buntut dari kisruh seragam SMA Rp 2,3 juta ya

TribunJatim.com
Imbas polemik harga seragam mencapai Rp 2.360.000. Kini, Kepala Sekolah yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi bakalan dicopot. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kepala Sekolah yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi bakalan dicopot.

Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa yang mengancam akan mencopot Kepala Sekolah SMA/SMK Negeri di Jatim yang masih nekat menjual seragam sekolah melalui koperasi.

"Jika hari ini masih ada koperasi sekolah yang masih menjual seragam, kepala sekolahnya akan saya copot," kata Khofifah melalui keterangan resminya, Minggu (30/7/2023).

Pemprov Jatim, menurut dia, telah membuat keputusan untuk melarang sementara koperasi sekolah menjual seragam bagi peserta didik.

Hal ini untuk mencegah potensi terjadinya pungutan liar (pungli) melalui penjualan seragam di sekolah.

Gubernur jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa
Gubernur jawa Timur, Khofifah Indra Parawansa (KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO)

"Kami bersama tim dari Dinas Pendidikan Jatim telah membuat keputusan untuk sementara koperasi dilarang menjual seragam sekolah. Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silakan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti utuh," terang Khofifah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim Aries Agung Paewai menyebut moratorium yang dikeluarkan mempermudah pihaknya dalam mengkaji lebih lanjut mengenai regulasi dan standar satuan harga untuk seragam siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri di Koperasi sekolah.

 "Moratorium pembelian atau penjualan seragam sekolah ini berlaku sejak tanggal surat edaran (per tanggal 27 Juli 2023) diterbitkan, sampai ada surat keputusan mengenai standar satuan harga seragam sekolah siswa SMAN/SMKN dan SLB Negeri se Jawa Timur," ujar Aries.

Selama diberlakukannya moratorium tersebut, koperasi sekolah tetap beroperasi dan menyediakan berbagai kebutuhan lainnya.

"Dindik Jatim melalui Cabdin wilayah Jawa Timur sesuai dengan kewenangannya akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan masing-masing satuan pendidikan. Jika ditemukan pelanggaran, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Aries.

Baca juga: Babak Akhir Seragam Rp 2,3 Juta : Kepsek Dicopot hingga Sekolah Dipaksa Kembalikan Uang Seutuhnya

Baca juga: Sosok Kepsek SMA di Tulungagung Dicopot Imbas Jual Seragam Sekolah Capai Rp 2,3 Juta

Seperti diberitakan, wali murid SMAN di Tulungagung mengeluh atas mahalnya harga seragam siswa baru yang mencapai lebih dari Rp 2 juta.

Atas temuan tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan.

Hasilnya disebut ada SOP yang dilanggar sekolah dimaksud.

Sanksinya, kepala sekolah dimaksud langsung dicopot. 

Adapun dikabarkan, Dinas Pendidikan Jawa Timur itu telah mencopot Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMAN 1 Tulungagung Norhadin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved