Tok! Kabasarnas Henri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Oleh Puspom TNI, Langsung Ditahan di Puspom AU
Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Puspom TNI. Ia pun langsung ditahan Puspom AU
Untuk diketahui, Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang terlebih dulu ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang di Jakarta dan Bekasi pada Selasa (25/7/2023). Setelah dilakukan penyidikan, KPK menetapkan lima orang tersangka, di antaranya Henri dan Afri.
Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang dari pihak swasta atau sipil sebagai tersangka. Mereka adalah MG Komisaris Utama PT MGCS; MR Direktur Utama PT IGK; dan RA Direktur Utama PT KAU.
Namun, Danpuspom TNI Agung kemudian menilai, penetapan tersangka Kepala Basarnas dan Koorsmin Kabasarnas oleh KPK menyalahi aturan.
Agung mengatakan, yang berhak menetapkan seorang personel TNI sebagai tersangka adalah penyidik militer, dalam hal ini Puspom TNI.
Hal itu berdasarkan Undang-Undang Peradilan Militer.
Sementara itu sebelumnya, Mulsunadi Gunawan, tersangka penyuap Kabasarnas menyerahkan diri, Senin (31/7/2023).
Mulsunadi Gunawan datang ke Gedung Merah Putih KPK ditemani kuasa hukumnya, Juniver Girsang.
Mulsunadi Gunawan juga akan ditahan tim penyidik pada sore ini.
“Betul (Gunawan menyerahkan diri),” ujar Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Senin (31/7/2023).
Ali juga mengonfirmasi bahwa Mulsunadi Gunawan akan ditahan tim penyidik pada sore ini.
Ditemui di KPK, Juniver Girsang mengatakan, kliennya berinisiatif datang menemui tim penyidik.
Menurut dia, dengan menjalani pemeriksaan pada hari ini, akan diketahui persoalan dugaan suap yang menyandung perusahaannya.
“Terkait materinya apa kami juga belum tahu,” ujar Juniver.
Tersangka yang menyerahkan diri tersebut, yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.