Tok! Kabasarnas Henri Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Oleh Puspom TNI, Langsung Ditahan di Puspom AU

Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Puspom TNI. Ia pun langsung ditahan Puspom AU

|
HO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Kabasarnas RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi ditetapkan jadi tersangka suap oleh Puspom TNI.

Adapun Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) RI Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi serta Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Atas penetapan status ini, Puspom TNI langsung melakukan penahanan terhadap Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto.

“Menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Henri Alfiandi) dan ABC (Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka,” kata Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).

“Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara di Halim (Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur),” tuturnya.

Baca juga: Panji Gumilang Diperiksa Besok, Kalau Mangkir Lagi Bakal Dijemput Paksa Bareskrim Polri

Baca juga: Sosok Mulsunadi Gunawan, Tersangka Penyuap Kabasarnas Henri Alfiandi Ditahan Hari Ini

Baca juga: KEKAYAAN Marsdya Kusworo, Kabasarnas Baru Pengganti Henri Alfiandi

Agung mengungkap, dugaan suap ini melibatkan pihak swasta bernama Marilya atau Meri selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang ditangani oleh perusahaan swasta itu.

Dari tangan Meri, Letkol Afri menerima uang yang nilainya hampir mencapai Rp 1 miliar.

“ABC menerima uang dari Saudari Meri sejumlah Rp 999.710.400 pada hari Selasa 2023 sekira pukul 14.00 di parkiran salah satu bank di Mabes TNI AL,"

"Yang sepengakuan ABC uang tersebut adalah uang dari hasil profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dilaksanakan atau dikerjakan oleh PT Inter Tekno Grafika Sejati,” ujar Agung.

TEGAS! Panglima TNI Peringatkan Anak Buah Usai Kabasarnas Terjerat Kasus Suap: Harus Mawas Diri!
TEGAS! Panglima TNI Peringatkan Anak Buah Usai Kabasarnas Terjerat Kasus Suap: Harus Mawas Diri! (Tribun Medan)

Agung mengungkap, uang tersebut diterima Afri dari Meri atas perintah Kabasarnas.

“ABC menerima sejumlah uang tersebut di atas dari Saudari Meri atas perintah Kabasarnas, perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung,” terangnya.

Hingga kini, Puspom TNI telah mengantongi 27 item bukti dengan 34 subitem, sesuai dengan daftar barang bukti yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baik Henri maupun Afri dijerat Pasal 12 A atau 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terkait proses hukum terhadap uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik, Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan,” tutur Agung.

Baca juga: Wajah Eks Panglima Hadi Disorot Saat Jokowi Ditanya Evaluasi TNI di Jabatan Sipil Soal Kabasarnas!

Baca juga: Heboh Kasus Kabasarnas Henri, Jenderal Bintang 1 TNI AL Ini Dipecat dan Dipenjara karena Korupsi

Baca juga: DICAP BURUK Saat Tangani Perkara Internal, Puspom TNI Diminta Transparan Bongkar Kasus Kabasarnas!

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved