Oknum Dokter yang Tampar Balita 3 Tahun Masih Bisa Ngeles : Ini Kasus Sangat Kecil!
Oknum dokter bernama Makmur yang menampar balita berusia 3 tahun menganggap peristiwa itu bukanlah hal yang besar. Meskipun ia telah menjadi tersangka
TRIBUN-MEDAN.COM – Oknum dokter bernama Makmur yang menampar balita berusia 3 tahun masih bisa ngeles.
Eks Wakil Direktur (Wadir) RSU Bahagia bernama Makmur ini bahkan menganggap penamparan balita 3 tahun itu bukanlah hal yang besar.
Makmur juga menyampaikan bahwa dirinya masih memiliki hubungan keluarga dengan keluarga korban.
Makmur yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka usai menampar seorang balita saat diganggu bermain catur juga menyampaikan permohonan maaf terhadap keluarga korban.
ini mengatakan antara dirinya dan keluarga korban masih mempunyai hubungan kekerabatan.
"Atas nama pribadi dan keluarga saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga korban,”
“Ini sebenarnya saya masih keluarga dari Sinjai masih ada hubungan keluarga, saya tetangga di kampung, saya mohon maaf," ucap Makmur di hadapan awak media di Mapolrestabes Makassar, pada Senin (31/7/2023).
Baca juga: Sosok Oknum Dokter Tampar Balita 3 Tahun Pernah Jabat Kepala RS, Kini Dipecat dan Terancam Dipenjara
Baca juga: KARMA Dokter Tempeleng Balita hingga Jatuh, Dipecat dari Rumah Sakit dan Kini Dilaporkan ke Polisi!
Baca juga: Tampang Dokter Penganiaya Bocah, Resmi Dipecat Padahal Kenal dengan Ayah Bocah
Makmur juga mengaku tidak menyangka apa yang dilakukan tersebut dapat viral di berbagai platform media sosial.
Padahal, kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya seluruh dunia mengetahuinya," ucapnya.
Makmur juga mengaku tidak sama sekali mempunyai niat untuk berlaku kasar terhadap balita tersebut.
Ia hanya berlaku spontan saat diganggu tengah bermain catur.
"Ini mungkin hal suatu kekhilafan dan tidak terduga ini kejadian, dan boleh saya dicek di mana saya pernah bertugas dan bagaimana saya di sana," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Makmur dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
dokter memukul balita berusia 3 tahun karena marah
dokter bernama Makmur
RSU Bahagia
Mapolrestabes Makassar
Makmur
NASIB Rocky Gerung setelah Diduga Hina Jokowi dengan Sebutan Sangat Tidak Pantas |
![]() |
---|
KARMA Dokter Tempeleng Balita hingga Jatuh, Dipecat dari Rumah Sakit dan Kini Dilaporkan ke Polisi! |
![]() |
---|
Tampang Dokter Penganiaya Bocah, Resmi Dipecat Padahal Kenal dengan Ayah Bocah |
![]() |
---|
Sosok Oknum Dokter Tampar Balita 3 Tahun Pernah Jabat Kepala RS, Kini Dipecat dan Terancam Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.