KETEGASAN PANGLIMA TNI, Perintahkan Penahanan Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Basarnas
Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas. Ditegaskan, TNI tida
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Dalam hal ini, Yudo memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Yudo mengaku TNI bersama KPK telah bersama-sama mentetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.
"TNI tidak akan melindungi yang salah, tadi malam sudah saya perintahkan bersama dengan Ketua KPK bahwa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Ruruh Aris Setya Wibawa, Jenderal Bintang 2, Masuk dalam Bakal Calon Pj Gubsu
Selain itu Yudo juga telah menandatangani surat perintah penahanan untuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Sehingga penahanan langsung dilakukan setelah Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. Itu sudah dilaksanakan semua," ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, ia juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa tidak ada intervensi potilik dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas ini.
"Tadi sudah saya sampaikan pada Menko Polhukam, bahwa di TNI tidak ada intervensi politik," imbuh Yudo.

Diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka."
Henri Alfiandi
Jenderal Bintang Tiga
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas
Basarnas
Puspom TNI
KPK
Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan, Ini Penjelasan Bareskrim Terkait Penahanan Panji |
![]() |
---|
SOSOK Mayjen TNI Ruruh Aris Setya Wibawa, Jenderal Bintang 2, Masuk dalam Bakal Calon Pj Gubsu |
![]() |
---|
Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Lapor Rocky Garung karena Hina Jokowi |
![]() |
---|
TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.