KETEGASAN PANGLIMA TNI, Perintahkan Penahanan Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Basarnas

Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas. Ditegaskan, TNI tida

HO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas.

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.

Termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Dalam hal ini, Yudo  memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.

Yudo mengaku TNI bersama KPK telah bersama-sama mentetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.

"TNI tidak akan melindungi yang salah, tadi malam sudah saya perintahkan bersama dengan Ketua KPK bahwa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Ruruh Aris Setya Wibawa, Jenderal Bintang 2, Masuk dalam Bakal Calon Pj Gubsu

Selain itu Yudo juga telah menandatangani surat perintah penahanan untuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Sehingga penahanan langsung dilakukan setelah Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya sudah tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. Itu sudah dilaksanakan semua," ungkap Yudo.

Yudo menambahkan, ia juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa tidak ada intervensi potilik dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas ini.

"Tadi sudah saya sampaikan pada Menko Polhukam, bahwa di TNI tidak ada intervensi politik," imbuh Yudo.

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI.
Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, oleh Pusat Polisi Militer TNI. (Istimewa)


Diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.

Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved