KETEGASAN PANGLIMA TNI, Perintahkan Penahanan Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Basarnas

Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas. Ditegaskan, TNI tida

HO
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bersama Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023). 

"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).

Kabasarnas dan Koorsminnya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri

Baca juga: Nasib Kabasarnas Henri Makan Uang Haram, Dijebloskan ke Tahanan Militer, Resmi Tersangka!


Sementara itu diberitakan sebelumnya, TNI-KPK akhirnya sepakat satu suara untuk menetapkan tersangka dan menahan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.

Sebelumnya Ketegangan TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewarnai lika liku pengusutan dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.

Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Kasus dugaan suap Henri diungkap ke publik setelah KPK menangkap basah anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/7/2023) siang.

Saat itu, Afri sedang berada di sebuah warung soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ia baru saja menerima uang senilai Rp 999,7 juta.

Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee dari pengusaha yang memenangi tender pengadaan alat pendeteksi korban bencana di Basarnas.

Pengusaha itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Besarnya 10 persen dari nilai kontrak yakni Rp 9.997.104.000.

Usai melakukan gelar perkara, KPK mengumumkan lima orang tersangka, yakni Henri Alfiandi, anak buahnya Afri Budi Cahyanto sebagai terduga penerima suap.

Kemudian, Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.

Roni diduga menyuap Rp 4,1 miliar terkait pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan Rp 89,9 miliar.

“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).

Meski baru menahan para pihak terkait dugaan suap Rp 5 miliar lebih, KPK menduga Henri dan Afri menerima suap Rp 88,3 miliar selama 2021-2023.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved