KETEGASAN PANGLIMA TNI, Perintahkan Penahanan Jenderal Bintang 3 Tersangka Korupsi Basarnas
Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas. Ditegaskan, TNI tida
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah ketegasan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono yang perintahkan penahanan jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas.
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono menegaskan TNI tidak akan melindungi prajuritnya yang bersalah.
Termasuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang terlibat kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Dalam hal ini, Yudo memberikan tanggapannya terkait penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi oleh Puspom TNI.
Yudo mengaku TNI bersama KPK telah bersama-sama mentetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka pada Senin (31/7/2023) kemarin.
"TNI tidak akan melindungi yang salah, tadi malam sudah saya perintahkan bersama dengan Ketua KPK bahwa yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Yudo dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: SOSOK Mayjen TNI Ruruh Aris Setya Wibawa, Jenderal Bintang 2, Masuk dalam Bakal Calon Pj Gubsu
Selain itu Yudo juga telah menandatangani surat perintah penahanan untuk Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi.
Sehingga penahanan langsung dilakukan setelah Marsdya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya sudah tanda tangan untuk dilaksanakan penahanan. Itu sudah dilaksanakan semua," ungkap Yudo.
Yudo menambahkan, ia juga telah menyampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, bahwa tidak ada intervensi potilik dalam penetapan tersangka pada Kabasarnas ini.
"Tadi sudah saya sampaikan pada Menko Polhukam, bahwa di TNI tidak ada intervensi politik," imbuh Yudo.

Diketahui sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek alat deteksi reruntuhan di lingkungan Basarnas.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto langsung ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan telah terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABS sebagai tersangka."
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta pada Senin (31/7/2023).
Kabasarnas dan Koorsminnya dijerat dengan Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri
Baca juga: Nasib Kabasarnas Henri Makan Uang Haram, Dijebloskan ke Tahanan Militer, Resmi Tersangka!
Sementara itu diberitakan sebelumnya, TNI-KPK akhirnya sepakat satu suara untuk menetapkan tersangka dan menahan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi.
Sebelumnya Ketegangan TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mewarnai lika liku pengusutan dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang menyeret nama Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Henri Alfiandi diduga menerima suap mencapai Rp 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Kasus dugaan suap Henri diungkap ke publik setelah KPK menangkap basah anak buahnya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto pada Selasa (25/7/2023) siang.
Saat itu, Afri sedang berada di sebuah warung soto di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Ia baru saja menerima uang senilai Rp 999,7 juta.
Uang tersebut diduga merupakan komitmen fee dari pengusaha yang memenangi tender pengadaan alat pendeteksi korban bencana di Basarnas.
Pengusaha itu adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan dan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya Besarnya 10 persen dari nilai kontrak yakni Rp 9.997.104.000.
Usai melakukan gelar perkara, KPK mengumumkan lima orang tersangka, yakni Henri Alfiandi, anak buahnya Afri Budi Cahyanto sebagai terduga penerima suap.
Kemudian, Gunawan, Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil sebagai pemberi suap.
Roni diduga menyuap Rp 4,1 miliar terkait pengadaan Public Safety Diving Equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliar dan Rp 89,9 miliar.
“Diduga terjadi ‘deal’ pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” ujar Alex dalam konferensi pers, Rabu (26/7/2023).
Meski baru menahan para pihak terkait dugaan suap Rp 5 miliar lebih, KPK menduga Henri dan Afri menerima suap Rp 88,3 miliar selama 2021-2023.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Baca juga: TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Baca juga: Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri
Baca juga: Rocky Gerung Bikin Gaduh: Sebut Jokowi Bajingan dan Tolol hingga Ditolak di Kampus UNDAR dan UNAIR
Baca juga: Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Lapor Rocky Garung karena Hina Jokowi
Henri Alfiandi
Jenderal Bintang Tiga
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono
jenderal bintang tiga tersangka korupsi Basarnas
Basarnas
Puspom TNI
KPK
Panji Gumilang Akhirnya Resmi Ditahan di Rutan, Ini Penjelasan Bareskrim Terkait Penahanan Panji |
![]() |
---|
SOSOK Mayjen TNI Ruruh Aris Setya Wibawa, Jenderal Bintang 2, Masuk dalam Bakal Calon Pj Gubsu |
![]() |
---|
Ferdinand Hutahaean Diperiksa Polda Metro Jaya Buntut Lapor Rocky Garung karena Hina Jokowi |
![]() |
---|
TAK MAIN-MAIN Puspom TNI Sebut Kabasarnas Henri Alfiandi Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Terungkap Kode Dana Komandan di Kasus Korupsi Kabasarnas, TNI Usut Aliran Dana Marsekal Madya Henri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.