Berita Medan
Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Tetap Lanjut Meski Digugat Warga
Bobby Nasution merespons tuntutan warga di kawasan Jalan Juanda Kota Medan, yang menuntut ke PTUN gara-gara rencana proyek pembangunan underpass.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution merespons tuntutan warga sekaligus pemilik kafe di kawasan Jalan Juanda Kota Medan, yang menuntut ke PTUN gara-gara rencana proyek pembangunan underpass.
Menurut Bobby Nasution, pembangunan underpass di Jalan Juanda akan tetap dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Baca juga: Proyek Underpass di Jalan Juanda Masuk Tahap Pengukuran Lahan, Begini Kata Kadis Endar Sutan Lubis
Bobby Nasution juga menegaskan, pihaknya siap menghadiri panggilan PTUN terkait tuntutan yang dilayangkan oleh warga di Jalan Juanda.
"Tanggapannya, tetap pembangunan akan terus jalan," jelasnya, Kamis (3/8/2023).
Menurut Bobby, pihaknya tidak gentar akan tuntutan yang dilayangkan. Sebab, pembangunan underpass ini untuk kepentingan masyarakat Kota Medan.
"Kita bangun underpass ini untuk kepentingan umum bukan pribadi. Tujuannya agar tidak terjadi kemacetan," jelasnya.
Dijelaskan Bobby Nasution, jika Pemko Medan melakukan pembangunan untuk kepentingan dirinya, maka sudah pasti itu menyalahi aturan dan layak untuk dituntut.
Baca juga: Bobby Nasution Minta Dinas SDABMBK Perhatikan Aliran Drainase saat Pembangunan 2 Underpass di Medan
"Misal, kita mau bangun kantor Wali Kota Medan di sana, itu kan kepentingan Wali Kota dan jajarannya, itu baru salah. Ini kan untuk kepentingan umum," jelasnya.
Bobby mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di kawasan Jalan Juanda persimpangan Jalan Brigjen Katamso.
"Ini banyak warga yang mengeluh sering macet di sana. Giliran dibangun penambahan ruas jalan tidak mau. Saya bingung jadinya," pungkasnya.
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan.
Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.
Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri.
Baca juga: Dua Underpass Kota Berbiaya Rp 400 Miliar Dibangun di Jalan Juanda dan Jalan HM Yamin
PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.
Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.
Bobby Nasution
pembangunan underpass di Jalan Juanda
Jalan Juanda
underpass juanda
Kota Medan
Tribun Medan
PTUN Medan
Kadin Sumut Gelar Workshop UMKM Batch 4, Dorong Pelaku Usaha Lebih Kompetitif |
![]() |
---|
258 Peserta Adu Kreativitas di Lomba Website Aksara Batak, Ini Daftar Pemenangnya |
![]() |
---|
Maling di Medan Amplas Bongkar Habis Perkakas untuk Judi Hingga Narkoba, Berujung Bui |
![]() |
---|
Kecamatan Maimun Mulai Persiapkan Atletnya untuk Target 10 Besar di Porkot 2025 |
![]() |
---|
Alat Berat SDABMBK Hancurkan Bangunan Kosong Sarang Narkoba, Rico: Ada Bong dan Tuna Wisma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.