Berita Medan

Bobby Nasution Pastikan Pembangunan Underpass di Jalan Juanda Tetap Lanjut Meski Digugat Warga

Bobby Nasution merespons tuntutan warga di kawasan Jalan Juanda Kota Medan, yang menuntut ke PTUN gara-gara rencana proyek pembangunan underpass. 

|
Penulis: Anisa Rahmadani |
Dok. Pemko Medan
Pemko Medan membangun underpass di dua lokasi, yakni Jalan HM Yamin dan Juanda. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Wali Kota Bobby Nasution merespons tuntutan warga sekaligus pemilik kafe di kawasan Jalan Juanda Kota Medan, yang menuntut ke PTUN gara-gara rencana proyek pembangunan underpass. 

Menurut Bobby Nasution, pembangunan underpass di Jalan Juanda akan tetap dilakukan sesuai waktu yang telah ditetapkan. 

Baca juga: Proyek Underpass di Jalan Juanda Masuk Tahap Pengukuran Lahan, Begini Kata Kadis Endar Sutan Lubis 

Bobby Nasution juga menegaskan, pihaknya siap menghadiri panggilan PTUN terkait tuntutan yang dilayangkan oleh warga di Jalan Juanda.

"Tanggapannya, tetap pembangunan akan terus jalan," jelasnya, Kamis (3/8/2023). 

Menurut Bobby, pihaknya tidak gentar akan tuntutan yang dilayangkan. Sebab, pembangunan underpass ini untuk kepentingan masyarakat Kota Medan

"Kita bangun underpass ini untuk kepentingan umum bukan pribadi. Tujuannya agar tidak terjadi kemacetan," jelasnya.

Dijelaskan Bobby Nasution, jika Pemko Medan melakukan pembangunan untuk kepentingan dirinya, maka sudah pasti itu menyalahi aturan dan layak untuk dituntut. 

Baca juga: Bobby Nasution Minta Dinas SDABMBK Perhatikan Aliran Drainase saat Pembangunan 2 Underpass di Medan

"Misal, kita mau bangun kantor Wali Kota Medan di sana, itu kan kepentingan Wali Kota dan jajarannya, itu baru salah. Ini kan untuk kepentingan umum," jelasnya.

Bobby mengungkapkan, banyak masyarakat yang mengeluhkan kemacetan di kawasan Jalan Juanda persimpangan Jalan Brigjen Katamso.

"Ini banyak warga yang mengeluh sering macet di sana. Giliran dibangun penambahan ruas jalan tidak mau. Saya bingung jadinya," pungkasnya. 

Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution hingga Menteri PUPR Basuki Hadimuljono digugat warga ke PTUN Medan.

Gugatan tersebut terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Juanda, Medan.

Gugatan tersebut diajukan oleh Kuasa Hukum Dalitan Coffee, Refman Basri.

Baca juga: Dua Underpass Kota Berbiaya Rp 400 Miliar Dibangun di Jalan Juanda dan Jalan HM Yamin

PTUN Medan kemudian menerima gugatan tersebut dengan nomor gugatan:106/G/TF/2023/PTUN.MDN pertanggal 27 Juli 2023.

Dalam gugatan tersebut, ada 7 pihak yang menjadi tergugat, yakni Kadis SDABMBK Medan, Kadis PKPCTTR (Perkim) Medan, Walkot Bobby, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Menteri PUPR, Dekan Fakultas Teknik USU, dan Mendikbudristek cq Rektor USU.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved