Berita Viral
Cedera Patah Tangan yang Dipamer Panji Gumilang Diragukan Polisi, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.
TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Panji Gumilang ditahan dengan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks.
Alasan pihak Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif.
Salah satu fakta adalah ketika pihak kepolisian memanggil pimpinan Ponpes AL Zaytun tersebut ke Bareskrim pada 27 Juli 2023.
Namun yang bersangkutan tidak hadir, justru mengirim pesan singkat melalui WhatsApp jika sedang sakit.
Dari jenis sakitnya pun meragukan karena ada dua alasan berbeda.
Hal itulah yang kemudian pihak Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.
Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.
“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).
Baca juga: Rocky Gerung Ditolak Warga di Yogyakarta, Rencana Jadi Pembicara Tentang Perubahan Indonesia Batal
Baca juga: Jusuf Kalla Dicueki, Golkar Tegaskan Tak Dukung Anies Baswedan di Pilpres, Ada Dorongan ke Prabowo
Panji Gumilang sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023.
Namun pada saat itu, dia tidak hadir karena alasan sakit.
Brigjen Pol Djuhandhani mengakui bahwa Panji Gumilang melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.
Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.
Panji Gumilang
Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka
Tersangka Penistaan Agama
Tribun-medan.com
| PELAKU Kedua Penembakan Hansip di Jaktim Ditangkap, Polisi Juga Amankan Senpi |
|
|---|
| KERJAAN Najmuddin Jadi Sorotan, Pamer Hadiah Ultah untuk Anak Beri Lamborghini Seharga Rp 25 Miliar |
|
|---|
| Pengakuan Ayah Bunuh Anak Tiri di Bengkulu, Tak Terima Istrinya Dipukul Pakai Cangkul |
|
|---|
| Babak Baru Roy Suryo, Rismon dan Dokter Tifa Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka |
|
|---|
| Masih Dicari Polisi, Sosok Pembeli Balita 4 Tahun, Pengakuan Pelaku Akan Dijual Rp 80 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/panji-gumilang-di-bareskrim-polri.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.