Breaking News

Berita Viral

Cedera Patah Tangan yang Dipamer Panji Gumilang Diragukan Polisi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

TRIBUN-MEDAN.com - Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

Panji Gumilang ditahan dengan kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan hoaks. 

Alasan pihak Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Panji Gumilang karena tidak kooperatif.

Salah satu fakta adalah ketika pihak kepolisian memanggil pimpinan Ponpes AL Zaytun tersebut ke Bareskrim pada 27 Juli 2023.

Namun yang bersangkutan tidak hadir, justru mengirim pesan singkat melalui WhatsApp jika sedang sakit.

Dari jenis sakitnya pun meragukan karena ada dua alasan berbeda.

Hal itulah yang kemudian pihak Bareskrim Polri menahan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri, Rabu (2/8/2023).

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Panji yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, pada Selasa (1/8/2023), dianggap tidak kooperatif saat pemeriksaan.

Hal itu yang kemudian membuat penyidik memutuskan untuk menahannya di Rutan Bareskrim Polri di Jakarta.

“Tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/8/2023).

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak Warga di Yogyakarta, Rencana Jadi Pembicara Tentang Perubahan Indonesia Batal

Baca juga: Jusuf Kalla Dicueki, Golkar Tegaskan Tak Dukung Anies Baswedan di Pilpres, Ada Dorongan ke Prabowo

Panji Gumilang sebelumnya dijadwalkan diperiksa penyidik pada 27 Juli 2023.

Namun pada saat itu, dia tidak hadir karena alasan sakit.

Brigjen Pol Djuhandhani mengakui bahwa Panji Gumilang melampirkan surat keterangan dokter saat meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang.

Hanya saja, surat tersebut dilampirkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan tidak tidak bisa dibuktikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved