Berita Viral

Cedera Patah Tangan yang Dipamer Panji Gumilang Diragukan Polisi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini telah ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta.

KOMPAS.com/Rahel
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tiba di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). (KOMPAS.com/Rahel) 

“Tidak hadir menyatakan alasan sakit demam, namun fakta surat dokter kami ragukan keabsahannya."

"Hanya kirim via WA, aslinya diminta tidak diberikan."

"Alasan sakit (tapi) memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” jelasnya.

Selain itu, ancaman hukuman pada pasal yang disangkakan kepada Panji Gumilang yang lebih dari 5 tahun, juga turut menjadi dasar penyidik untuk menahannya.

Disamping juga penyidik khawatir Panji Gumilang menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” imbuhnya.

Diketahui, Panji Gumilang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.

Kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke Bareskrim Polri.

Total ada 3 laporan yang diterima Bareskrim terkait kasus Panji.

Dalam perkara ini, Panji tak hanya dijerat pasal penistaan agama.

Panji juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Di kasus ini, Panji Gumilang terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Panji juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu.

Panji Gumilang terjerat ancaman 6 tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama yakni Pasal 156A KUHP.

(*/tribun-medan)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved