Polda Sumut

Pasca Kapolda Sumut Tangkap Agen di Pangkalan Batu, 5 Pemilik Sadar Bongkar Sendiri Dapur Arangnya

Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca Berandan Barat Kabupaten Langkat terkait kerusakan Hutan Mangrove Rabu (2/8/2023) di Kantor Camat. 

Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.

Setibanya di lokasi, lulusan Akpol tahun 1988 ini langsung mengecek langsung kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli.

Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.

Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.

Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi saat menginterogasi Sapri, pelaku perambahan hutan mangrove di Langkat. Dari Sapri diketahui dia menjual kayu bakau untuk dijadikan arang. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.

Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.

Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram. 


Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.

Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.

Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran dan kapal nelayan.

Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya didampingi Bupati Langkat Syah Afandin dan Kapolres Langkat turun langsung ke lokasi dapur arang yang menyebabkan hutan arang rusak pada pada Jumat (28//72023) lalu. (IST)

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.

Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.

"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatra Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023) lalu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved