Polda Sumut
Pasca Kapolda Sumut Tangkap Agen di Pangkalan Batu, 5 Pemilik Sadar Bongkar Sendiri Dapur Arangnya
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca
Ia yang awalnya duduk tenang langsung melihat dari jendela helikopter dan mengabadikan hutan mangrove gundul dengan ponselnya.
Setibanya di lokasi, lulusan Akpol tahun 1988 ini langsung mengecek langsung kondisi hutan mangrove menggunakan kapal patroli.
Dari perairan menggunakan kapal patroli, sekilas tidak ada kerusakan. Namun dilihat lebih jauh, kayu-kayu mangrove ini mati.
Dia juga meminta salah satu tersangka, Sapri alias Babe (59), penebang hutan menunjukkan di mana saja wilayah yang dirusaknya. Dari Babe ini didapat keterangan jika dia menebang penangkal abrasi ini bersama rekannya.
Kayu bakau hasil penebangan hutan ini dijual seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per kapal kepada agen, pembuat arang.

Mereka memiliki kriteria pohon yang ditebang yakni harus berukuran 3-4 sentimeter dan tinggi 3 meter dengan muatan ± 40 batang kayu ukuran ± 2,5 meter s.d ± 3 meter.
Selain menangkap Sapri alias Babe, Polda Sumut juga menangkap Jamiludin alias Udin.
Kapolda menemukan ± 150 batang kayu bakau dengan ukuran ± 1,5 meter sampai dengan ukuran ± 3 meter yang diduga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan 1 karung goni berisi arang kayu ± 15 kilogram.
Udin diduga sebagai pemilik panglong, atau tempat pengelolaan arang bakau yang diambil Sapri dan kawan-kawannya.
Dari sinilah arang mangrove yang sudah diolah dikirim ke sebuah penampungan, lalu di ekspor ke beberapa negara.
Usai ditangkap, lokasi pengelolaan arang ilegal ini langsung disegel. Nampak di lokasi ada beberapa tempat pembakaran kayu. Kemudian ada juga kayu-kayu yang belum diolah tergeletak di tepi aliran dan kapal nelayan.
Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan, penindakan ini merupakan komitmen Polda Sumut melindungi lingkungan dan masyarakat. Perusakan yang kian masif bisa merugikan warga dan merusak ekosistem hutan.

Dari hasil penyidikan sementara yang dilakukan Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Sumut, kayu bakau yang jadi arang di ekspor ke luar negeri.
Eksportir yang ada adi Kota Medan ini diduga sengaja memanfaatkan warga lokal untuk menebang pohon bakau dan mengelolanya sampai jadi arang siap jual. Sementara arang dijual Rp 4.000 per kilogram ke luar negeri.
"Mangrove ini menjadi isu yang penting untuk kita selamatkan. Dan Polda Sumatra Utara telah terjun ke sini untuk melakukan penegakan hukum. Sudah kita temukan dua orang dan kita lakukan penangkapan dan proses," kata Irjen Agung Setya Imam Effendi, Senin (31/7/2023) lalu.
Polda Sumut
20 Dapur Arang Ilegal Digerebek
Kapolda Sumut
Rusak Hutan Mangrove
Hutan Mangrove Rusak Nelayan Kesulitan
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu Lewat Darat Aek Nabara Menuju Madina |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba: Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Jerat Zat Mematikan |
![]() |
---|
Langkah Proaktif Polda Sumut: Memetakan Sumbu Rawan Narkoba di Selatan Sumatera Utara |
![]() |
---|
PRABASATU: Integrasi TNI–Polri Perkuat Soliditas dan Jiwa Kebangsaan |
![]() |
---|
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon & Pengendali Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.