Polda Sumut
Pasca Kapolda Sumut Tangkap Agen di Pangkalan Batu, 5 Pemilik Sadar Bongkar Sendiri Dapur Arangnya
Sejumlah pemilik membongkar sendiri dapur arangnya di Pangkalan Batu Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat usai pertemuan dengan Forkopimca
Dari perusakan hutan mangrove ini, baru dua orang yang diamankan yakni penebang dan pemilik pengelolaan. Sementara diduga pemilik pabrik yang ada di Medan melarikan diri saat digerebek.
Irjen Agung berjanji akan mengusut tuntas kasus ilegal logging ini. Menurutnya, perambahan hutan mangrove ini bukan hanya di Sumatra Utara, melainkan ke wilayah lainnya.
"Kita akan teruskan pengejarannya dan nanti akan kita informasikan lebih lanjut. Akan kita informasikan kalau faktanya ditemukan," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui asal usul kayu bakau yang dijual oleh Safrik Alias Abah
kepada Jamiluddin, kayu ini diambil dari lahan hutan manggrove yang terletak di pingir-pinggir laut dan paluh di Desa Lubuk Kertang, juga dan dari Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.
Nelayan Kesulitan Mencari Ikan
Ahli mangrove dari Universitas Sumatera Utara (USU) Profesor Muhammad Basyuni menilai, tindakan yang dilakukan Kapolda Sumut adalah langkah yang tepat.
Sebab selama ini, persoalan tersebut sudah diadukan ke Kementerian Lingkungan Hidup, sayangnya tidak digubris.
Namun hari ini dia melihat langsung, lokasi pengelolaan arang yang selama ini tak bisa dimasuki karena dilarang, bisa disegel Polda Sumut.
Selama ini dia meneliti jika hutan mangrove menyusut drastis. Padahal, hutan mangrove terluas di dunia berada di Indonesia. Hal itu pun dibanggakan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, akibat perambahan hutan ini, nelayan kesulitan mencari ikan karena tanaman yang dijadikan tempat tinggal/habitatnya telah rusak bahkan habis.
Selain itu, hutan bakau juga memberikan cadangan karbon 10 kali lebih banyak dibandingkan tanaman lainnya seperti kelapa sawit.
"Kita sudah berulang kali menyuarakan sampai ke Bu Menteri dan hari inilah gerakan yang nyata dan konkret itu terjadi. Makanya ada tindakan kali ini luar biasa, bisa menyelamatkan hutan kita," katanya.
Berdasarkan hasil pengecekan dan pengambilan titik koordinat yang dilakukan oleh ahli diketahui
bahwa lokasi penebangan pohon bakau dan lokasi dapur atau panglong pengolahan kayu bakau
menjadi arang kayu tersebut masuk ke dalam Kawasan Hutan Produksi.Dari modus operandi dan barang bukti serta keterangan Saksi patut diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pasal 50 ayat (2) huruf c dan/atau d Jo Pasal 78 ayat (6) dan/atau ayat (7) Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (Jun-tribun-medan.com).
Polda Sumut
20 Dapur Arang Ilegal Digerebek
Kapolda Sumut
Rusak Hutan Mangrove
Hutan Mangrove Rusak Nelayan Kesulitan
Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 15 Kilogram Sabu Lewat Darat Aek Nabara Menuju Madina |
![]() |
---|
Polda Sumut Ungkap 571 Kasus Narkoba: Selamatkan 225 Ribu Jiwa dari Jerat Zat Mematikan |
![]() |
---|
Langkah Proaktif Polda Sumut: Memetakan Sumbu Rawan Narkoba di Selatan Sumatera Utara |
![]() |
---|
PRABASATU: Integrasi TNI–Polri Perkuat Soliditas dan Jiwa Kebangsaan |
![]() |
---|
Red Notice untuk Bandar Narkoba: Polda Sumut Buru Pasutri THM Dragon & Pengendali Sabu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.