Berita Medan
Saksi Ahli Forensik Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Aditiya Hasibuan, Beri Penjelasan Soal Ini
Aditiya Hasibuan kembali menjalani persidangan di PN Medan, Kamis (3/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik.
Saksi Ahli Forensik Dihadirkan pada Sidang Lanjutan Aditiya Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditiya Hasibuan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2023), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli forensik.
Aditiya Hasibuan merupakan terdakwa perkara penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Adapun saksi ahli forensik yang dihadirkan yakni, Surjit.
Dalam keterangannya, Surjit menjelaskan, ia menemukan bukti benturan yang berada di kepala saksi korban Ken Admiral.
"Kasus yang kami periksa itu, benturan dikepala, setelah kami buka itu pendarahan dirongga kepala yang mulia," ucap Surjit dihadapan majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan, Kamis (3/8/2023).
Menurut Surjit, akibat dari benturan di kepala bagian belakang, dapat menyebabkan pasien pingsan bahkan meninggal dunia secara tiba-tiba.
"Dalam hal ini, kalau ada kita temukan benturan dikepala, mungkin si pasien seperti biasa-biasa aja tidak apa-apa. Mungkin didalam otak, di situ banyak pembuluh darah, terjadi saya katakan seperti bocor halus, nah setelah 8 jam, si pasien ini bisa tiba-tiba pingsan atau meninggal," urainya.
Namun, berkaitan dengan surat keterangan medis yang ia terima, lanjut saksi, dirinya hanya dapat menjelaskan sesuai dengan keterangan yang didapatkannya.
"Kemudian tadi yang berkaitan dengan surat keterangan medis, kami tidak tahu disana itu seperti apa undang-undang kesehatannya, tapi yang jelas, itulah yang dapat kami sampaikan," pungkasnya.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina mengatakan, perkara ini berawal pada hari Minggu 11 Desember 2022 sekitar pukul 16.00 WIB, saksi korban Ken Admiral mengirimkan chat melalui Direct Message Instagram kepada terdakwa menanyakan ada hubungan apa dengan saksi Safira Husna yang merupakan teman wanita yang sedang didekati saksi korban.
"Dimana sebelumnya, teman terdakwa yaitu saksi Muhammad Nizam ada foto bersama terdakwa dengan saksi Safira di instagram dan terdakwa menyuruh saksi korban untuk menanyakan langsung kepada teman wanita saksi korban tersebut dengan berkata tadi kau sudah nanya sama Fira.
Namun saksi korban malah memaki terdakwa dengan perkataan hei k*nt*l-k*nt*l kau tinggal bilang aja udah, lalu terdakwa bertanya apa masalah dan saksi korban menjawab iya masalah, sehingga timbul rasa emosi terdakwa terhadap perkataan saksi korban.
"Kemudian pada hari Rabu 21 Desember 2022 sekira pukul 19.30 WIB ketika terdakwa menggunakan mobil warna putih nomor polisi BK 805 HSB, melewati jalan Ringroad dan jalan Setia Budi hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah I, terdakwa melihat mobil Mini Cooper warna abu bernomor polisi B 332 yang dikendarai saksi korban.
Lalu terdakwa teringat pernah dimaki-maki oleh saksi korban sehingga timbul rasa emosi terdakwa dan berniat mengajak berkelahi, lalu terdakwa mengikuti mobil milik saksi korban hingga ke Komplek Taman Setia Budi Indah II, ternyata saksi korban pulang kerumahnya.
| Dijerat Pasal Turut Lei Yung Ai Divonis 4 Tahun, Pelaku Utama 6 Bulan, Sarma: Keadilan Mati |
|
|---|
| 3 Anggota Polda Sumut Tabrak Pejalan Kaki Usai Keluar dari Tempat Hiburan Malam, Sempat Kabur |
|
|---|
| Proses Hukum Berjalan, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Operasional Tak Terganggu |
|
|---|
| 2 Security Tempat Hiburan Malam Dituntut 11 Bulan Penjara, Terbukti Halangi Tugas Kepolisian |
|
|---|
| Anaknya Kritis Akibat Ditabrak Lari 3 Polisi, Suratman Serahkan Kasus ke Polda Sumut |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.