Berita Viral

Sosok Camat Ade Bhakti Dicopot Usai Kritik Nasi Goreng Ibu Walikota, Banjir Dukungan Warganet

de Bhakti dicopot dari jabatan Camat Gajahmungkur Semarang usai kritik program Walikota Semarang Hevearita G Rahayu. 

|
HO
Ade Bhakti dicopot dari jabatan Camat Gajahmungkur Semarang usai kritik program Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.  

TRIBUN-MEDAN.com - Ade Bhakti dicopot dari jabatan Camat Gajahmungkur Semarang usai kritik program Walikota Semarang Hevearita G Rahayu. 

Sosok Ade Bhakti yang memiliki banyak pengikut di Instagram mendapat dukungan dari warganet. 

Ade dicopot setelah mengkritik program Walikota lomba nasi goreng. 

Hampir di postingan milik Ade Bhakti dibanjiri beberapa komentar, utamanya kaitannya sang Camat Gajahmungkur dimutasi menjadi Sekretaris Damkar Kota Semarang.

Warganet pun mengaitkan mutasi tersebut dengan nasi goreng ala Mbak Ita sapaan Walikota Semarang Hevearita G Rahayu.

Unggahan video terkait nasi goreng oleh Ade Bhakti itu, warganet menduga menjadi pemicu utamanya.

Padahal, jika dilihat dari kinerjanya, pria kelahiran 1987 itu cukup banyak capaian yang didapat selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur.

Baca juga: Cedera Patah Tangan yang Dipamer Panji Gumilang Diragukan Polisi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Baca juga: Rocky Gerung Ditolak Warga di Yogyakarta, Rencana Jadi Pembicara Tentang Perubahan Indonesia Batal

Mutasi Camat Gajahmungkur, Kota Semarang, Ade Bhakti menjadi Sekretaris Damkar Kota Semarang menjadi perdebatan di media sosial (medsos).

Banyak netizen yang berpendapat jika mutasi tersebut disebabkan karena konten Ade Bhakti di media sosial miliknya yang membahas soal nasi goreng.

Hal itu dinilai menyindir program "Nasi Goreng Mbak Ita".

Namun, bagaimana rekam jejak Ade Bhakti selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur?

Peringkat Pertama

Ade Bhakti menjelaskan, selama menjabat sebagai Camat Gajahmungkur, dia memiliki prestasi yang membanggakan untuk Kota Semarang.

Salah satunya peringkat pertama evaluasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Evaluasi kinerja OPD dilakukan setiap triwulan atau tiga bulan sekali yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved