Viral Medsos

Prajurit Lakukan Pelanggaran, Ini Beratnya Hukuman Pengadilan Militer, Tak Seringan Pengadilan Sipil

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peradilan militer. Hukuman Pengadilan Militer sangat berat

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Danpuspom TNI sebut hukuman bagi militer lebih berat daripada hukuman di pengadilan umum. (HO) 

"Jadi ya mungkin peradilan di lingkungan militer persidangannya tidak menarik media, dibanding, mohon maaf, kalau ada artis bermasalah, ini akan berbeda," jelas Agung.

"Jadi masalah bukan tadi permasalahan vonisnya, tapi prosesnya tadi saya sampaikan. Bahwa kita sangat terbuka. Mau mulai proses penyidikan seperti sekarang ini, silakan kami sudah terbuka. Silakan teman-teman media ikuti. Dan kita akan terus laporkan perkembangan-perkembangan," imbuhnya.

Untuk diketahui, saat ini Puspom TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menyidik bersama dugaan suap di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Dalam perkara ini, ada unsur sipil dan TNI yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi, salah satunya.

Boyamin Saiman: Hukuman di pengadilan militer lebih berat daripada pengadilan sipil

Sama halnya disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin menilai diambilalihnya penanganan kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto dari KPK ke Puspom TNI merupakan langkah tepat. Boyamin meyakini, Puspom TNI akan bekerja secara profesional.

“Saya yakin sejak awal Puspom akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya secara profesional. Perkaranya kan OTT suap. Pemberi kena penerima kena. TNI tidak mungkin akan melindungi pelaku ini. Saya yakin sih, serahkan ke TNI lebih baik,” kata Boyamin dikutip dari tayangan Metro TV News, Selasa (1/8/2023).

Boyamin menilai tak dibentuknya tim koneksitas bukan suatu masalah, karena TNI sanggup bergerak cepat hingga langsung menahan dua prajuritnya.

Menurut Boyamin, hukuman di pengadilan militer akan lebih berat daripada pengadilan sipil, lantaran tersangka dianggap memalukan institusi TNI.

“Saya punya pengalaman tahun 2004-2005, di Sukoharjo ada korupsi sepeda motor, tersangka yang sipil bebas, yang tentara tetap diproses dihukum penjara. Sebenarnya POM TNI lebih profesional dan bisa dipercaya menangani kasus korupsi sepanjang prosesnya benar,”beber Boyamin.

Boyamin mengatakan pimpinan KPK sudah gagal dalam menangani kasus yang menyeret anggota TNI.

Salah satu kasus yang dinilai gagal ditangani KPK ialah kasus tindak pidana korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101.

“Sekarang gagal dua kasus yaitu sama helikopter, bahkan KPK manggil saksi saja enggak bisa. Karena enggak mau bikin tim koneksitas. Kalau sekarang kan diserahkan ke POM TNI,” ucapnya.

Menurut Boyamin, KPK sudah bermasalah sejak mengumumkan tersangka kasus korupsi Basarnas tanpa adanya sprindik hingga kewenangan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved