Viral Medsos

Prajurit Lakukan Pelanggaran, Ini Beratnya Hukuman Pengadilan Militer, Tak Seringan Pengadilan Sipil

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peradilan militer. Hukuman Pengadilan Militer sangat berat

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Danpuspom TNI sebut hukuman bagi militer lebih berat daripada hukuman di pengadilan umum. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Belakangan ini banyak mengasumsikan hukuman pengadilan militer tidak seberat dari pengadilan umum atau sipil. Hal itu setelah kasus Basarnas diambil alih oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto, terjerat kasus dugaan suap yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Namun, Puspom TNI memprotes penetapan tersangka keduanya karena menilai penanganan perkara oleh anggota TNI harus ditangani lewat peradilan militer sesuai UU Peradilan Militer.

KPK pun menyerahkan penanganan kasus keduanya setelah terjadi protes dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Banyak pihak yang meragukan TNI akan transparan dalam mengusut kasus korupsi Marsdya Henri Alfiandi dan Letnan Kolonel Adm Arfi Budi Cahyanto. 

Sejumlah lembaga swadaya masyarakat menyatakan kasus Kepala Basarnas dan anak buahnya ini seharusnya ditangani oleh KPK sesuai ketentuan dalam Undang-Undang TNI. 

Panglima TNI: Prajurit TNI yang bermasalah tidak akan mendapat impunitas

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peradilan militer.

Menurut Panglima TNI, prajurit TNI yang bermasalah tidak akan mendapat impunitas.

Menurutnya, prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran pidana militer. Pada saat bersamaan, prajurit TNI juga tunduk pada kekuasaan peradilan umum.

Yudo Margono menegaskan tidak ada impunitas terhadap prajurit TNI dalam kasus korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan anak buahnya, Letkol Arif Budi Cahyanto.

Bahkan, Yudo menyatakan dirinya langsunglah yang menandatangani penahanan Henri.

"Sudah saya tandatantani untuk ditahan masuk tahanan. Itu kalau Pati (Perwira Tinggi) kan Panglima TNI. Jadi sudah saya tandatangani dan langsung ditahan untuk dilaksanakan penyidikan lebih lanjut,” kata Yudo dalam keterangan persnya usai membuka pertandingan olahraga Panglima Cup 2023 di Stadion Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (4/8/2023).

Yudo mengatakan TNI akan selalu berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengusutan kasus ini. Ia juga meminta masyarakat tidak perlu khawatir dengan pengusutan yang dilakukan oleh internal TNI. Yudo menegaskan TNI akan transparan menghukum anggotanya yang bersalah.

“Tunjukan mana impunitas yang diterima oleh prajurti TNI. Kalau salah pasti dilaksanakan penyidikan dan dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Yudo.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved