Viral Medsos

Prajurit Lakukan Pelanggaran, Ini Beratnya Hukuman Pengadilan Militer, Tak Seringan Pengadilan Sipil

Panglima TNI Laksamana Yudo Margono minta masyarakat tidak perlu khawatir dengan peradilan militer. Hukuman Pengadilan Militer sangat berat

|
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
HO
Danpuspom TNI sebut hukuman bagi militer lebih berat daripada hukuman di pengadilan umum. (HO) 

Perbedaan pidana militer dengan sipil

Diketahui, ada perbedaan antara sanksi pidana umum atau sipil, dengan sanksi pidana yang melibatkan anggota militer.

Para pelaku yang merupakan anggota TNI akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dari masyarakat sipil.

Faktor pemberat bagi pelaku tindak pidana dari anggota militer, menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer.

Saat hukum militer berada di bawah Mahkamah Agung, ada 3 hal yang menjadi patokan hukum militer.

Pertama, asas nasional yang berlandaskan konstitusional.

Kedua, hukum nasional yaitu KUHP.  Dan ketiga kitab undang-undang hukum disiplin (KUHD).

Baca juga: Kolonel Rico Siagian Akui Kumdam I/BB yang Terbitkan Surat Penangguhan untuk Terduga Mafia Tanah

Baca juga: Kodam I/BB Buka Suara Soal Mayor Dedi Hasibuan Bawa Puluhan Anggota Geruduk Polrestabes Medan!

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah Jadi Pemicu Tentara Seragam Lengkap Datangi Polrestabes Medan

Hindari 7 Pelanggaran Berat bagi prajurit TNI:

Dikutip Tribun-medan.com dari tni.mil.id, disiplin merupakan sikap mental yang mencerminkan kepatuhan, ketaatan kesungguhan dan konsekwensi kepada peraturan tata tertib dengan dilandasi kesadaran untuk berbuat sesuai tuntutan peraturan yang ada di lingkungan TNI.

Jika tidak ada sikap disiplin, prajurit hanya akan merupakan gerombolan bersenjata yang dapat membahayakan keamanan negara dan bangsa.

Seperti halnya dengan jajaran di Kodam I Bukit Barisan, segenap personil TNI AD beserta PNS di jajaran Kodam I/BB untuk menghindari 7 macam kategori yang dapat dimasukkan dalam pelanggaran berat.

Bilamana hal itu dilakukan oleh seorang prajurit, akan menimbulkan dampak buruk terhadap diri sendiri, keluarga maupun terhadap institusi TNI yang dapat mencoreng citra TNI itu sendiri.

Prajurit TNI AD sebagai prajurit pejuang dan pejuang prajurit, harus melakukan hal-hal yang bermanfaat bagi dirinya, satuan dan masyarakat umum yang ada di lingkungannya.

Hal itu juga tertuang dalam nilai-nilai disipilin Sapta Marga, Delapan Wajib TNI dan Sumpah Prajurit.

Prajurit harus mendalami dan memahami arti dari pedoman dasar tersebut dengan senantiasa menampilkan disiplin.

Peran pimpinan/komandan dan stafnya menjadi sangat penting dan menentukan dalam pemeliharaan dan peningkatan disiplin satuan antara lain:

1. Menanamkan idealisme dengan membudayakan ceramah pembinaan mental dan kejuangan bagi prajurit dan keluarganya.

2. Melakukan pengendalian dan pengawasan yang kontinyu terhadap anggotanya.

3. Menggalakkan pembinaan tradisi kejuangan serta bela negara untuk menanamkan Esprit de corps dan rasa bangga terhadap satuan sehingga setiap prajurit dalam satuan akan selalu menjaga nama baik satuannya.

4. Setiap atasan satu tingkat diatasnya harus berfungsi sebagai penegak disiplin dan contoh tauladan bagi bawahannya.

5. Mengeliminir perbedaan  tingkat hidup yang mencolok antara atasan dan bawahan dan memelihara keseimbangan batin mental spritual bagi anggotanya melalui berbagai anjangsana dan tatap muka.

6. Melakukan jam Komandan secara rutin untuk mengetahui sejauh mana berjalannya peraturan dan disiplin satuan, dengan demikian jam-jam Komandan dapat diisi dengan berbagai kegiatan-kegiatan positif untuk meningkatkan pembinaan bagi jiwa pajurit selanjutnya dapat menimbulkan daya tahan dalam mengatasi dan mencegah pengaruh negatif dari luar.

Sesuai dengan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tertanggal 27 Januari 2007, Pangdam I/BB memerintahkan pada segenap prajurit untuk menghindari 7 pelanggaran berat tersebut sebagai berikut :  

1. Penyalahgunaan Senpi dan Muhandak.

2. Penyalahgunaan Narkoba baik sebagai pengedar maupun pengguna.

3. Desersi dan insubordinasi.

4. Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat, antar anggota TNI dan Polri.

5. Pelanggaran susila terutama dengan keluarga TNI.

6. Penipuan, perampokan dan pencurian.

7. Perjudian, backing, illegal logging dan illegal mining.

Diharapkan segenap prajurit prajurit dapat  memahami 7 pelanggaran berat tersebut di atas dengan mampu menciptakan kondisi satuan TNI AD yang solid, tangguh, pofesional dan berwawasan nasional serta dicintai rakyat.

Menindak lanjuti Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tertanggal 27 Januari 2007 tersebyt, maka Komandan satuan agar:

a. Dapat mengambil langkah-langkah intensif untuk mengawasi dan mengendalikan anggota satuannya agar tidak terjadi kasus-kasus seperti Garkumplintatib (Pelanggaran Hukum Disiplin dan Tata Tertib) dengan meningkatkan kepedulian para Perwira dan unsur pimpinan satuan bagi pembinaan disiplin dan ketaatan terhadap aturan hukum yang berlaku.

b. Memperdayakan Provoost satuan, Aparat Intel dan Polisi Militer setempat secara berkala maupun insidentil.

c. Manfaatkan secara optimal waktu yang ada dalam rangka pembinaan satuan untuk memperkecil peluang terjadinya pelanggaran anggota.

d. Lakukan pendataan, Analisa dan Evaluasi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota untuk menemukan akar permasalahan dan solusinya.

e. Menindak tegas anggota yang melakukan Pelanggaran Hukum dan Disiplin sekecil apapun disertai sanksi hukum yang tepat terutama dalam 7 pelanggaran berat serta memberi sanksi dua tingkat ke atas.

(*/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved