Polres Padangsidimpuan

Tak Jera, Seorang Residivis di kota Padangsidimpuan Kembali Ditangkap Karena Edarkan Sabu

tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat menangkap Seorang residivis berinisial, RH alias Kadeng (44), di depan Rumah miliknya di Jalan Yos

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan saat menangkap Seorang residivis berinisial, RH alias Kadeng (44), di depan Rumah miliknya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek 5 , Kecamatan Padangsidimpuan Utara,Pada Jumat (4/8/2023) sore 

“Keseriusan serta komitmen kepolisian untuk memberantas narkoba hendaknya juga mendapat kepercayaan serta dukungan dari segenap elemen masyarakat," kata Kapolres

Pemberantasan peredaran narkoba di kota Padangsidimpuan katanya, merupakan komitmen tidak main-main. Sebab, peredaran narkoba sudah kian meresahkan masyarakat terutama penyalahgunaan narkoba jenis sabu

"Segala upaya akan kami jalankan dan lakukan untuk mempersempit ruang gerak dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkoba dikota Padangsidimpuan,Salah satunya melakukan sosialisasi ke tingkat pelajar , masyrakat dan sampai ke tingkat paling bawah serta Melakukan program GKN diberbagai lokasi ,” katanya.

Namun, katanya, untuk mewujudkan itu semua dibutuhkan dukungan dari segenap tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda dan pihak terkait lainnya.

“Utamanya dukungan serta kepercayaan dari segenap lapisan masyarakat di kota padangsidimpuan kepada kepolisian," tegasnya.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved