Kasus Terduga Mafia Tanah
Duduk Perkara Kasus Ahmad Rosyid Hasibuan, Dilepas Usai Personel Kodam I/BB Geruduk Polrestabes
Rosyid Hasibuan ditangkap karena diduga memalsukan tandatangan mantan Kades Sampali, dalam jual beli lahan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.
Penulis: Fredy Santoso |
Sekitar pukul 16:00 WIB, puluhan personel TNI ini keluar bersamaan. Mereka keluar beriringan dari gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Pada pukul 19:00 WIB barulah tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan dibebaskan dari penjara. Dia mengenakan kaus berwarna biru didampingi seorang pria.
Baca juga: Alasan Tersangka Rosyid Hasibuan Laporkan Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan ke Propam Polda
Keluarnya Rosyid Hasibuan dari jeruji inilah membuat seluruh personel TNI yang berada di seberang gedung Polrestabes Medan membubarkan diri.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian membenarkan Mayor Dedi datang ke Polrestabes Medan.
Tetapi dia bilang bukan untuk menggeruduk, melainkan menanyakan soal pengajuan permohonan penangguhan tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan, yang diklaim saudara Mayor Dedi.
Katanya, surat penangguhan ARH, terduga mafia tanah yang sempat ditahan Polrestabes Medan berasal dari Kesatuan Hukum Kodam I/Bukit Barisan.
Surat permohonan penangguhan itu terbit setelah Mayor Dedi Hasibuan, keluarga terduga mafia tanah mengajukan permohonan kepada Kepala Hukum Kodam I/BB (Kakumdam) untuk melakukan pendampingan hukum.
"(Kodam I/Bukit Barisan) bukan pasang badan. Artinya kan, si Hasibuan (Mayor Dedi Hasibuan) ini selain keluarga (tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan / ARH), juga penasihat hukum dari keluarga. Sementara induknya penasihat hukum dari pak Hasibuan ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak membantu keluarga, dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," kata Kolonel Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
Atas permohonan itu, Kakumdam I/BB kemudian memberikan izin penerbitan surat permohonan penangguhan.
Baca juga: Sosok Mayor Dedi Hasibuan Mau Ratakan Polrestabes Medan, Kini Malah jadi Tahanan Militer
"Nah, bentuk izinnya itu diberikanlah surat penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya, karena dia bagian dari Kumdam," kata Rico.
Meski Kumdam lah yang menerbitkan surat permohonan penangguhan terhadap warga sipil, tapi Rico menegaskan Kodam I/Bukit Barisan bukan pasang badan atau melindungi terduga mafia tanah Ahmad Rosyid Hasibuan ( ARH ) tersebut.
"Jadi bukan pasang badan. Tidak ada istilahnya Kumdam (Hukum Kodam I/Bukit Barisan) membawa pasukan untuk menggeruduk (Polrestabes Medan), tidak ada," kata Rico, Sabtu (5/8/2023) tengah malam.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Ahmad Rosyid Hasibuan
dugaan pemalsuan dokumen
Polrestabes Medan
Kodam I/Bukit Barisan
Kasus Terduga Mafia Tanah
Tribun Medan
Anggota TNI geruduk Polrestabes Medan
Prajurit TNI AD yang Diperiksa terkait Penggerudukan Polrestabes Medan Bertambah Jadi 22 Orang |
![]() |
---|
LBH Medan Desak Kapolrestabes Menahan Kembali Mafia Tanah yang Ditangguhkan usai Digeruduk TNI AD |
![]() |
---|
Sesumbar Dibebaskan Puluhan TNI Kodam I BB, Tersangka Ahmad Ngaku Sepupu Mayor Dedi Hasibuan |
![]() |
---|
Aneh, Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan tetapi Kodam I BB hanya Periksa Belasan Orang |
![]() |
---|
Mayor Dedi Hasibuan Ditahan Puspom TNI setelah Bawa Pasukan Sambangi Polrestabes Medan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.